LAHAT, Amperasumsel – Apa hendak dikata, kepiawaian Enggi Nopriadi (25) Bin Yantudin warga Jalan Jainul Aripin Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singgaran Pati, Provinsi Bengkulu, dalam pesembunyiannya, harus berakhir dengan terjangan timah panas petugas Satreskrim Polres Lahat, Sabtu (24/12/17).
Informasi didapat dari Humas Polres Lahat, penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Polres Lahat di wilayah Cempaka Permai, Kabupaten Bengkulu. Saat akan dilakukan penangkapan Enggi yang merupakan tersangka dalam kasus pencurian sebuah mobil dump truck di kawasan Merapi beberapa bulan lalu ini, berusaha melawan petugas dengan cara hendak merebut senjata api milik petugas. Merasa mendapat perlawanan, petugas kemudian terpaksa melakukan tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan Enggi, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
Penangkapan ini sendiri berdasarkan LP/B-022/VIII/2017/sumsel/ /Res Lahat/ sek Merapi, tgl 07 Agustus 2017 ttg TP CURAS – DPO / 85 / IX/2017/ Reskrim, 08 September 2017 oleh korban atas nama Ngatiman bin Wagirj (38) warga Talang Kabu, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat yang berprofesi sebagai sopir. Saat melapor, kotban dampingi Mirlan bin Suhardi (37) warga Desa Lebak Budi Dusun III Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Senin Tanggal 07 Agustus 2017 sekira jam 01.00 wib. Bertempat diperlintasan rel kereta api jalan menuju kawasan Perangai, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Enggi telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan barang milik korban yang diambil berupa 1 unit mobil dump truck merk hino dutro warna hijau nopol BG 8504 EF dengan nomor mesin MJEC1J643C50, yang di lakukan oleh tersangka Jang Hardin (P21) bersama rekannya, Romli (DPO), Samsul (DPO), Alex Toni (DPO).
Saat itu Enggi menghadang korban yang sedang mengendrai mobilnya, kemudian menyuruh korban turun dari mobil. Tak lama rekan-rekan tersangka memukuli korban, lalu korban diikat dengan menggunakan lakban warna kuning serta karet ban. Setelah itu, mobil milik korban dibawa oleh rekan tersangka Samsul dan rekan lainnya. Akibat kejadian tersebut, lalu korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Ginanjar melalui Kasubbag Humas Ipda Sabar T membenarkan atas penangkapan terhadap Enggi. Menurut Sabar, tersangka Enggi telah melanggar pasal 365 KUHP..
“Tersangka sudah kita tangkap. Untuk Barang Bukti (BB) beripa satu bundel lakban warna kuning, seutas tali dari karet ban, sebilah senjata tajam jenis pisau, sebuah penutup muka jenis sebo, sebuah topi warna abu abu kecoklatan merk Amco. Kemudian sebuah senter kepala warna hijau dan sebuah tas selempang warna biru merk Cardinal, telah kita amankan”, terang Sabar.
Selanjutnya, kata dia, pihak Polres akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Juga kita akan melengkapi mindiknya”, tutup Sabar, Sabtu (24/12/17).
(Ron)