LAHAT, Ampera Sumsel – Pemilu legislatif 2019 masih terbilang jauh, hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan penataan daerah pemilihan (dapil).
Ketua KPU Kabupaten Lahat, Samsulrizal Nusir menyebutkan, dalam penataan dapil dan sosialisasi alokasi kursi pemilu, menindak lanjuti UU No 7/2017, tentang pemili dan PKPU No 7/2018 tentang tahapan, program dan jadwal pemilu.
“Pendataan dapil tingkat kabupaten/kota diberi wewenang ini mensosialissi mekanisme dan tata cara dapil dan alokasi kursi,” ungkapnya, dalam kata sambutan, Senin (18/12/2017) seraya menuturkan, Pasal 185, UU No 7/2017, tentang prinsip penyusunan dapil DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ditambahkan Anggota KPU Divisi Teknis Pemilu dan Hupmas, Dwi Larasati SE menuturkan, ada tujuh prinsip dalam menentukan penataan dapil diantaranya, kesataraan nilai suara, 1 kursi sama dengan dapil yang lain, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional terbuka, propesionalitas.
“Kemudian, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesitivas, dan kesinambungan,” bebernya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Lahat, Yohn Tito SH MM menyampaikan, untuk jumlah penduduk sampai November 2017, sekitar 444.225 sedangkan untuk wajib pemilih mencapai 319.719 jiwa.
“Kemungkinan tahun depan bertambah, dilihat dari pindah, datang, pergi maupun meninggal,” jelasnya.
Jumlah penduduk, masih kata dia, Kecamatan Lahat Selatan 5 ribu jiwa dan Mulak Sebingkai 9 ribu, belum bisa dimaksukkan kecamatan baru, dari kemendagri belum keluar kode wilayah.
“DP4 ditunggu, kebanyakan kades tidak membuat akte kematian atau melapor ke disdukcapil, maka, dengan sendirinya terhapus.
Kerjasama dengan KPU untuk verifikasi,” tukas Yohn Tito.
Prima