LAHAT, Ampera Sumsel – Ketua KPUD Lahat, Samsurizal Nusir BSc menyampaikan sesuai dengan amanat Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemlihan umum dan PKPU RI nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilihan umum, anggota DPR dan DPRD.
Daalam rangka penyelenggaraan pemilu 2019, maka KPUD Lahat dalam tahapannya, yakni penelitian veriifikasi dan administrasi perbaiakan parpol peserta pemilu 2019 bahwa telah berakhir pada 11 Desember 2017. Maka dengan itu KPUD Lahat menyerahkan kepada seluruh parpol calon peserta pemilu 2019 berupa data hasil perbaikan keanggotaan parpol.
“Terdapat delapan parpol yang menyerahkan hasil perbaikan kepada KPUD Lahat. Dari delapan parpol yang sudah menyerahkan tersebut, dilakukan penelitian kedalam SIPOL. Lalu data yang dihimpun pada saat ini. Bahkan 13 parpol berdasarkan keputusan KPU RI tahap awal sudah melebihi dari jumlah syarat minimum, yang berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Lahat yaitu 427 keanggotaan. 1 per 1000 dari jumlah kependudukan dari Kabupaten Lahat, 427.320,”terangnya.
Ditambahkan lagi olehnya, dirinya mengucapkan selamat kepada parpol yang telah memenuhi persyaratan minimum berdasarkan jumlah kependudukan Kabupaten Lahat. Dan untuk selanjutnya siap siap menghadapi taahapan verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan.
“Kita berharap dapat terselenggaranya pemilu yang secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Apalagi hasil pemilu yang aakan dicapai adalah tercapainya pemilu yang aman dan damai di Kabupaten Lahat. Dan ikut berperan penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pemilu 2019,”ucapnya.
(Pr)