LULUKLINGGAU, Ampera Sumsel , – Usai melakukan pemeriksaan, Akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Mura dan Muratara ( MLM) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Muratara.
“Masalah kasus Pembangunan gedung AKN inj, kita telah menetapkan dua tersangka yakni MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan BR kuasa Direktur PT BRP. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lainnya,” Ungkap Kepala Kejari Lubuklinggau Zairida saat gelar perkara, Jum’at (8/12)
Lebih Lanjut Zairida mengatakan, Sejak mulai bergulirnya kasus ini, pihaknya sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi, Mulai dari Mantan Pj Bupati Muratara hingga Sekda Muratara beberapa waktu yang lalu.
” Pihaknya sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi mulai dari Mantan PJ Bupati Muratara H Agus Yudiantoro dan Sekda Muratara H Abdullah Makcik. Dan mengenai kerugian negara masih di hitung pihak yang berkompeten. Namun, ketika penyelidikan kelebihan pembayaran senilai Rp194 juta sudah dikembalikan oleh pihak kontraktor ke kita dan sudah disetorkan ke kas negara,” Ujar Zairida.
(Laporan : Andra Jodanewa.com)