MUSI RAWAS, Ampera Sumsel – Sigit Purnomo bin Jono (36) warga Desa Jajaran Baru I Dusun 3 Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tega menyetubuhi anak dibawah umur yang tak lain adalah anak tirinya TA (13).
Akibat perbuatan bejatnya itu TA yang masih pelajar kini hamil dan harus menanggung derita atas perbuatan ayah tirinya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu M Romi membenarkan kejadian itu.
Dikatakannya perbuatan itu terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi TA. Setelah menerima pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan itu ke pihak Polsek Megang Sakti.
“Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 23/XII/2017/Sumsel/Mura/Sek Mg Sakti tanggal 07 Desember 2017, sekitar jam 23.00 WIB, seorang perempuan atas nama Srimurni binti Cakim (33) telah melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Menurut pengakuan TA kepada polisi ungkap Romi, perbuatan itu pertama kali terjadi sekitar bulan Juni 2017 sekitar jam 22.00 WIB yang tanggal persisnya tidak diingat korban. Saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan bejat tersebut dengan diiringi ancaman jika menolak tidak diperbolehkan membawa sepeda motor.
Lalu sekitar bulan Nopember 2017 jam 14.00 WIB sambungnya menuturkan, setelah pelaku melakukan perbuatan itu, ibu korban yang saat itu pulang kerumah melihat pelaku didalam kamar sedang memakai celana dalam, dan terlihat TA terbaring di tempat tidur.
“Pelaku sudah berkali-kali melakukan perbuatan tercela tersebut dan setiap ingin melakukannya korban selalu diancam,” jelas Romi, Jumat (8/12/2017).
Setelah perbuatan tercela itu diketahui, pihak keluarga didampingi perangkat desa langsung mengamankan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Megang Sakti.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu H Romi.
Laporan : Joe
Editor : Prima