Home / M ENIM / Dana Badan Layanan Umum Daerah RSUD Pali LAYANAN UMUM DAERAH RSUD PALI

Dana Badan Layanan Umum Daerah RSUD Pali LAYANAN UMUM DAERAH RSUD PALI

MUARA ENIM, Ampera Sumsel-einginan akan sesuatu yang tidak 5tterkendali dalam kehidupan seringkali membuat seseorang menjadi gelap mata akan keinginan 5, sehingga berbagai macam cara pun dilakukan termasuk menempuhnya dengan jalan pintas.

Mungkin hal inilah yang terjadi terhadap Yusi, Amkl binti Zulkarnain, 43 Thn, PNS, Jalan Pangkalan Brandan No. 121, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kec. Talang Ubi Kabupaten Pali. Yang telah diringkus oleh anggota kepolisian, pada Selasa 05 September 2017, Yusi ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan dana badan layanan umum daerah RSUD Talang Ubi, Kabupaten Pali, untuk pembayaran Remunerasi Jasa Karyawan RSUD Talang Ubi Pendopo Tahun 2012 sampai dengan 2013.

Akibat perbuatannya ini Yusi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum yang berlaku, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, penangkapan Yusi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-57/X/2013/Sumsel/Res Ma. Enim, Tanggal 25 Oktober 2013.

Kejadian ini bermula diketahui oleh direktur RSUD Pali dan dokter Feri selaku PPK bahwa adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen bukti pertanggungjawaban lembaran lembaran Daftar tanda terima insentif langsung RSUD Talang ubi, Kab. Pali.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan beberapa pemalsuan tanda tangan lainnya terhadap para perawat perawat RSUD talang Ubi yang menerima uang alokasi jasa langsung tersebut, yang mana diduga pemalsuan tanda tangan pada daftar tanda terima insentif tersebut dibuat Palsu oleh Yusi, dengan maksud daftar tanda terima insentif tersebut digunakan oleh dirinya sendiri.

Sebagai bukti pertanggung jawaban atas penggunaan dan pendistribusian uang insentif jasa yang telah dicairkan dan yang telah dibagikan olehnya, namun kuat dugaan bahwa uang insentif jasa pegawai RSUD Talang Ubi yang telah didistribuskan olehnya tidak sama nilainya antara besaran nominal yang ada pada daftar tanda terima insentif dengan yang telah diterima oleh masing masing kepala ruangan atau karyawan RSUD lainnya, yang mana diketahui bahwa dana jasa insentif yang dicairkan berdasarkan pengajuan sdr Yusi telah diperbesar (mark up) dari jasa yang seharusnya diajukan.

Berdasarkan pendapatan dan pengajuan dari masing masing kepala ruangan. Atas kejadian tersebut Negara dirugikan sebesar Rp. 101.000.000,- ( seratus satu juta rupiah).

Berdasarkan keterangan Kapolres Muara Enim Leo Andi Gunawan, SIK, MPP melalui Kasubag Humas AKP Arsyad.  AR bahwa saat ini Berkas Perkara (BP) tersangka atas nama YUSI, Amkl, sudah dinyatakan Lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim (P.21) dan hari ini Selasa tanggal 12 September 2017, sedang diserah terimakan dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Ungkap Arsyad (Dyt)

Check Also

Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, Bukit Asam (PTBA) Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

Rilis : SMSI MUARA ENIM, Gemasriwijaya.net – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut menandatangani Piagam …