PALEMBANG, Ampera Sumsel – Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin sampaikan tanggapan serta jawaban, terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan atas dua Raperda pada Rapat Paripurna XXVII DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Rapat Paripurna dipipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel H M Giri Ramandha N Kiemas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel. Senin (29/05)
Rapat ini dihadiri pula oleh Wakil-Wakil Ketua, Anggota DPRD Provinsi Sumsel, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumsel, Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah provinsi Sumsel (Pemprov Sumsel).
Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat mengenai kontribusi yang dapat dikembangkan dari Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perseroan terbatas Sumsel energi gemilang, Alex menguraikan, antara lain pembangunan pembangkit listrik tenaga surya 2 MW di Jakabaring, dilanjutkan dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga Minihidro 1,2 MW di Sungai Kambas Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas 10 MW di Pendopo Kabupaten Pali, serta pembangunan pipanisasi gas Palembang Tanjung Api-api dan Muntok (Kepulau Bangka).
“Kami sependapat bahwa apabila telah terbentuk nanti PT. Sumatera Selatan Energi Gemilang perlu mengedepankan fungsi sosial, kepentingan umum dan kemajuan masyarakat Sumsel,” ungkap orang nomor satu di Sumsel ini
Dalam hal ini pula Alex mengatakan bahwa ia sependapat dengan saran dari Fraksi PKB mengenai perlunya langkah-langkah persiapan terkait usulan raperda ini, sehingga tujuan perubahan bentuk badan hukum dapat tercapai.
“Saya sependapat dengan Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa melalui perubahan bentuk badan hukum ini diharapkan dapat lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas usaha sehingga perusahaa dapat tumbuh sehat, lebih maju, kompetitif, profesional dan memiliki daya saing yang kuat. Pada akhirnya dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi peningkatan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat,” tuturnya
Sementara untuk Raperda mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan perseroan terbatas Sriwijaya Mandiri Sumsel Alex mengucapkan terimakasih, atas dukungan dan apresiasi dari fraksi-fraksi atas pengajuan Raperda dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan beroperasinya Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK TAA).
Mengenai minat investor dalam pengembangan KEK TAA, Alex mengungkapkan, hingga saat ini terdapat empat perusahaan yang telah mengajukan permohonan dan siap berinvestasi di KEK TAA seperti PT. Indorama untuk membangun Pabrik Amoniak, PT. Palembang GMA Refinery Consortium untuk oil refinery, PT. Indocoal untuk PLTG kapasitas 2 x 300 MW, dan selanjutnya Golden Concorde Limited (GCL) untuk berbagai investasi.
“Kami yakin bila PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sudah mulai beroperasi akan semakin banyak investor yang bermitra dalam pengembangan KEK TAA,” tegasnya
(Laporan Andre /Hms Pemprov)
(Editor : Jon Heri)