LAHAT, Ampera Sumsel – Bulan suci ramadhan nampaknya bukan alasan bagi pelaku tindak kejahatan untuk introspeksi diri agar tidak mengulangi aksinya, seperti halnya yang dilakukan Ibnu Arpan (56) bin Sumar dan Loso (47) bin Sumani merupakan warga Sp.1 Palembaja, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, mengharuskan dua kepala rumah tangga ini berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT. Lonsum, sesuai LP No :LP/B- 119/V/2017/SS/RES LHT tgl 28 April 2017.
Aksi pencurian yang dilancarkan keduanya terjadi sekira pukul 01.00 dini hari, namun nasib beruntung tidak berpihak pada kedua bapak bapak paruh baya ini, pasalnya saat sedang beraksi dipergoki oleh Denmas (48) bin Kemas yang merupakan Karyawan PT. Lonsum yang sedang berdinas di TKP (divisi AKT blok 11 PT. Lonsum Desa Kencana Sari, Kecamatan Kikim timur, Kabupaten Lahat). (28/05).
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Djoko membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas security yang sedang melakukan patroli diseputaran perkebunan, selanjutnya petugas langsung mengamankan ke dua orang pelaku beserta barang bukti yg ditemukan di TKP antara lain hasil curian dan alat yg digunakan oleh pelaku”, bebernya.
Dikatakan Djoko akibat kejadian tersebut pelapor (pihak PT Lonsum) mengalami kerugian jutaan rupiah, atas kejadian ini pelaku langsung diamankan ke Polres Lahat.
“Kerugian sekitar Rp 2.000.000. (dua juta rupiah) adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan tujuh karung buah sawit brondolan, 2 unit sepeda motor masing masing merk Honda supra x dgn NoPol : BG 2443 ER dan Honda Karisma tanpa no plat. Kasus ini masih kita dalami dan masih kita lakukan pemeriksaan pada tersangka dan saksi saksi”, pungkasnya.
(Naska : Prima)
(Editor : Novi)