LAHAT, Ampera Sumsel – Naas apa yang dialami oleh pedagang burung Mukramin (47) bin Alifah warga Jalan Mayor Ruslan, RT. 02 RW. 01 Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat dirinya harus mengalami pendarahan yang serius dibagian hidung, pasalnya dia mengalami penganiayaan yang telah dilakukan oleh dua anak Punk.
Berdasar informasi yang didapat di Polres Lahat menyebutkan penganiayaan yang dilakukan oleh dua pemuda bernama Hendri (26) bin Saripali tercatat warga Jalan Serelo, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lahat dan Okta Sugara (18) bin Bambang warga gang Veteran Kelurahan Kota Jaya, Kabupaten Lahat yang merupakan anak Punk pengamen, dipicu ketersinggungan para tersangka karena tidak terima saat ditegur korban saat meminta uang ngamen secara paksa ke pelanggan korban tepatnya sekira pukul 13.00 wib, korban menjadi bulan bulanan anak Punk ini. Sabtu (27/05).
Anggota Satuan Reskrim Polres Lahat yang mendapat informasi langsung mendatangi TKP dan mencari informasi dan melakukan penyelidikan belum sampai 1×12 jam kedua tersangka penganiayaan ini berhasil diringkus sekira pukul 20.35 wib tanpa perlawanan di Kelurahan Pasar Baru pada saat sedang mengamen.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui AKP GINANJAR membenarkan perihal perihal kejadian ini.
“Kita tangkap pelaku ini berdasarkan tindakan perlawanan hukum berdasar pasal 170 KUHP tentang premanisme. Kedua sudah kita amankan di Polres Lahat guna pendidikan dan proses hukum lebih lanjut”, bebernya.
Diungkapkan Ginanjar, perbuatan para tersangka di wilayah hukum Polres Lahat ini tidak akan di tolerir. “Bentuk premanisme tidak akan pernah dibenarkan di Kota Lahat. Saya menghimbau kepada warga masyarakat khususnya apabila melihat tindak kejahatan, mau apapun bentuknya laporkan segera ke Polres Lahat”, pungkasnya.
(Naska : Dar)
(Editor : Prima)