MUARA ENIM, Ampra Sumsel – Dialog dan audiensi Bupati Muara Enim bersama Ketua Dewan Pers serta media dan wartawan Kabupaten muara enim dalam rangka sosialisasi dan penjelasan tentang verifikasi media dan UKW untuk mewujudkan media dan wartawan profesional, serta menyikapi terkait masalah berita hoax di media sosial saat saat ini. Dalam rangka mendukung pembangunan didaerah kabupaten muara enim, sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers, yang dibuka langsung oleh Bupati Muara Enim, di Balroom Hotel Griya Sintesa Muara Enim.
Kabag Humas Kabupaten Muara Enim H Rinaldo, SSTP, M.Si menyampaikan, bahwa dialog dan audiensi ini guna meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan serta penyampaian info pembangunan Kabupaten Muara Enim secara benar dan berimbang.
“Dialog ini bertujuan menambah pengetahuan tentang jurnalistik dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta mempererat jalinan silahtuhrami Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Para Wartawan yang ada di Kabupaten Muara Enim,” papar aldo singkat
Bupati Muara Enim Ir.H.Muzakir Sai Sohar mengatakan, Mewujudkan wartawan profesional dalam mendukung pembangunan daerah Kabupaten Muara Enim dan memberikan informasi yang positif.
“Peran pers sangat penting dalam membantu pemerintah, unsur muspida, dan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan dan mendapatkan informasi dalam bidang pembangunan dan informasi – infoormasi lainnya,” ujar muzakir
Media di perkuat dengan medsos agar keterjangkaun yang tidak terikat letak geografis menjadi unggul. “Medsos kini menjadi media mainstream diseluruh dunia hingah dari kalangan bawah sampai kalangan atas sudah bisa mengetahui informasi-informasi yang terjadi didunia,” Banyaknya berita dimedsos beragam akurat informatif dan hoax dapat mengancam keutuhan bangsa Republik kita ini.
Media mainstream harus meluruskan info di medsos yang keluar selama ini agar masyarakat kita tidak mudah terpengaruh dalam pemberitaan hoax tersebut. Dan dapat menjunjung tinggi profesionalitas akurat berimbang dan berkualitas. Tutup muzakir.
Sementara itu, menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, Semua orang bisa membuat media asalkan bisa memenuhi syarat yang di tentukan dan mendaftarkan nya ke dewan pers. “Perusahan pers harus dapat pula Memenuhi kewajiban kepada wartawannya seperti perlindungan hukum, kesejahteraan wartawanya serta memberikan pendidikan dan atau pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme wartawannya”.
“Saat ini banyak diperkirakan sekitar 2000 media cetak hanya 321media yang memenuhi syarat disebut sebagai media profesional dan sekitar 43.300 media online/siber, tetapi yang tercatat sebagai media profesional yang lolos pendataan hanya 168 media online saja, (menyusut dari data 2014 yang mencapai 243 media online),” saat ini dewan pers terus melakukan verivikasi terhadap media yang telah mendaftar. Media harus mempunyai badan hukum PT, Yayasan dan Koperasi serta tidak boleh mengunakan nama-nama lembaga negara atau kementerian atau LSM (Baik secara lengkap maupun singkatan), misalnya BIN, KPK, ICW, Buser, Tipikor, Interpol dan juga simbol – simbol negara serta instansi.
Wartawan harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan harus mempunyai pengetahuan khusus. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan berekspresi rakyat berazaskan prinsip – prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, hak azazi manusia dan profesionalitas. Seperti yang tercantum dalam piagam Palembang tentang Kesepakatan Perusahaan Pers Nasional. Tegasnya.
(Naska : Dayat)
(Editor : Prima)