*Dikembalikan ke Gubernur, Dibuatkan Perda, Warga Agar Bersabar
LAHAT, Ampera Sumsel – Rencana dua kecamatan baru di Kabupaten Lahat, tinggal menunggu waktu saja, dimana, untuk Mulak Sebingkai dari Mulak Ulu, tinggal pengesahan dari Direktoral Jenderal (Ditjen) Pengembangan Wilayah Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Demikian diutarakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRd) Kabupaten Lahat, sekaligus tokoh masyarakat Mulak Sebingkai, H Mimhaimi SE MM, dibincangi Rakyat Empat Lawang, di ruang kerjanya, Rabu (03/05).
“Untuk survey lokasi tidak ada hambatan, sesuai dengan persyaratan pemekaran kecamatan baru alias sudah lengkap,” urainya.
Berarti, sambung dia, berkas-berkas dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditanda tangani, dimana, usulan tersebut di meja Ditjen Pengembangan Wilayah Otonomi Daerah, Kemendagri.
“Apabila dari Ditjen sudah disahkan, maka, akan diserahkan kembali ke Gubernur Provinsi Sumsel, guna diterbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur mekanisme kecamatan pemekaran baru,” jelas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini sumbringah.
Ia menyebutkan, nantinya ada 10 desa, di Kecamatan Mulak Sebingkai, antara lain, Jadian Lama, Jadian Baru, Talang Berangin, Padang Bindu, Keban Agung, Danau Belidang, Talang Padang, Lubuk Dendan, Penandingan, dan Durian Dangkal, dengan Ibukota Kecamatan Keban Agung.
“2 Ha untuk perkantoran kecamatan, dan, saat ini sudah dipersiapkan kantor camat sementara. Harapan, kepada masyarakat untuk bersabar dimekarkan kecamatan baru, tinggal menunggu dari Kemendagri RI,” pungkas wakil rakyat dari Dapil 3 ini.
(Prima)