LAHAT, Ampera Sumsel –Lantaran tersandung kasus korupsi setidaknya ada enam orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, diberhentikan.
Pemberhentian tidak hormat (PTH), ke-enam oknum PNS tersebut, empat dari dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan dua dari dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Jelas, ke-enam oknum PNS tersebut, kalau diberhentikan dengan cara tidak hormat, tidak akan mendapatkan gaji pension,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs H Rakhmat Surya Effendi MM, Selasa (2/5), kemarin.
Nah, sambung Rakhmat Surya Effendi, diberhentikannya ke-enam oknum itu, yakni, Drs Cholil Mansyur MM, Kristin, Megawati, dan, Faisal MM, dari dinas BPBD Lahat. Sedangkan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sendiri, dialami oleh Prastiwi dan, Aswardi.
“Namun, kalau sebelumnya mereka cepat mengurus pensiun dini, pasti masih mendapatkan gaji pensiuan. Dikarenakan, tidak diurus, sehingga ke-enam oknum ini di PTH, dan tidak mendapatkan gaji lagi. Dan, didukung dari keputusan siding oleh pihak Pengadilan,” tuturnya.
Menurutnya, pemberhentian keenam oknum ini, juga punya tahapan dan, hasil pemeriksaan dari dinas Inspetorat Lahat. Walaupun, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
“Benar, diberhentikannya oknum PNS itu, tidak segampang membalikkan telapak tangan. Semua ada aturan, dan kembali lagi hasil pemeriksaan dari dinas Inspetorat itupun ada tahapannya. PNS yang terlibat Narkoba, juga tersandung kasus pidana umum. Tapi, apabila terperiksa kasus korupsi dan ditahan walaupun satu hari tetap akan diberhentikan,” pungkasnya.
(Din JS)