LAHAT, Ampera Sumsel – Setelah melalui proses penyidikan oleh Tim Pora Kantor Divisi Imigrasi Muara Enim menyerahkan berkas serta tersangka orang asing asal negara Pakistan ke Kejaksaan Negeri Lahat, yang diterima langsung oleh Kajari Lahat melalui Kasi Pidana Umum, Kristianto, SH, MH pada hari ini, Kamis (27/4/17)
Penyerahan berkas dan tersangka warga ilegas asal Negara Pakistan atas nama Kamran Asin, lahir di Kurrom Pakistan pada tanggal 23 Maret 1986, beragama Islam, beralamat di Danda Road, Kurrom Agency, Kohat, Pakistan ini dilakukan oleh Trisna Gunawan sebagai Kasubsi Pengawasan sekaligus penyidik Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim dan disaksikan oleh Eti Andriani, selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor wilayah Kemenkuham Sumsel dan Telmaizul Syafri, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim.
“Penyerahan berkas perkara serta tersangka ini sudah berdasarkan hasil penyidikan dan konfirmasi kami ke pihak Dirjen Imigrasi dan juga kedutaan Negera Pakistan. Nah dari konfirmasi tersebut dunyatakan bahwa Kamran Hasim ini memang tidak memiliki dokumen resmi tentang keimigrasian”, tarang Trisna didamp[ingi oleh Telmaizul Syafri dan Eti Andriani dihadapan Kasi Pidum Kejari Lahat.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim,Telmaizul Syafri menambahkan, bahwa sepanjang sejarah terbentuknya kantor imigrasi muara enim, baru kali ini terjadi penanganan perkasa orang asing yang sampai ke tahap Proyustisia atau hingga ke tahan penyerahan ke kejaaksaan.
“Tentunya ini berkat kerjasama yang baik antar lembaga maupun internal imigrasi muara enim. Terutama di Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Semoga dengan adanya kasus ini, akan membuat efek jera bagi orang asing untuk tidak semaunya masuk ke Negara Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang resmi”, jelas Telmaizul.
Tak hanya itu, lanjut dia, demi keamanan tersangka ini, pihaknya telah melakukan tindakan memberikan tempat tinggal dengan merumahkannya di ruang deteksi kantor imigrasi muara enim.
“Hal ini kita lakukan untuk menjaga memperlancar penyidikan dan pelaku dikenakan sanksi Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 113 Undang Undan RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, imbuh Telmaizul.
Karena menurut Telmaizul, imigrasi memiliki empat fungsi dalam tugasnya. Pertama turut berkontribusi dalam menjaga keamanan negara dari masuknya warga asing yang tidak memiliki dokumen resmi, kedua berfungsi sebagai pelayanan masyarakat dalam membuat dokumen dokumen penting terkait keimigrasian. Kemudian berfungsi membantu dalam penegakan hukum negara.
“Nah yang terakhir, kita memfasilitasi lancarnya roda pembangunan di Indonesia, dengan memberikan kenyamanan terhadap investor asing yang mau menanamkan modalnya di Indonesia ini”, tandasnya.
Setelah mendapat pelimpahan berkas perkara dan tersangka warga asing ini ilegal ini, Kajari Lahat, Helmi, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum, Kristianto Trinoviandri, SE, SH, MH akan segera menindaklanjutinya.
“Secepatnya akan kita lakukan pemberkasan, setelah itu kita akan limpahkan ke pihak pengadialan negeri Lahat”, kata Kris, singkat. ujang
Diketahui, bawha sebelumnya pada hari Senin Tanggal 6 Februari 2017 silam, Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Kelas II Muara Enim mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang tidak memiliki keterangan keimigrasian yang sah.
WNA asal Pakistan ini diamankan pada saat sedang berada di rumah orang tua istrinya, di Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, sekitar pukul 13.00 wib yang sehari harinya bertani kopi.
Kepala Imigrasi Kelas II, Tenmaizul Saytri mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada WNA yang tinggal sejak tiga bulan yang lalu dan tidak memiliki syarat keinigrasian yang lengkap.
“Mendapat informasi itu, tim pora kami langsung bergerak cepat mengumpulkan informasi dan mengamankan WNA tersebut. WNA ini diduga menyalahi izin tinggal dan masuk ke indonesia. Karena saat dimintai menunjukan identitas, tidak ada satupun yang bisa ditunjukan,” ujar Tenmaizul dihadapan wartawan, Selasa (7/6).
Dijelaskan Tenmaizul, bahwa warga negara pakistan ini masuk ke Indonesia dari Malaysia bersama istrinya yang merupakan warga Lahat melalui jalur laut.
“Mereka masuk melalui Tanjung Balai Asahan menggunakan kapal nelayan, dan langsung melanjutkan perjalanan menggunakan bus ke Lahat,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak Imigrasi Kelas II Muara Enim melayangkan surat ke Kedutaan Besar Pakistan untuk mengetahui kebenaran warga negara dari WNA tersebut.
“Untuk memastikan, kita layangkan surat ke Kedubes Pakistan berdasarkan pernyataan dari WNA tersebut,” tambahnya. (Hendri)