EMPAT LAWANG, Ampera Sumsel – Seakan menjadi momok tersendiri bagi orang tua yang memiliki anak remaja perempuan, kali ini kasus pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Empat Lawang. Sebut saja Bunga (11), warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, diduga telah diperkosa oleh kakek bejat berinisial HS (60), berprofesi sebagai petani, yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri.
Dugaan pencabulan oleh pelaku ini berawal pada bulan Maret 2017 lalu di kebun kopi milik pelaku di Talang Ayekselepa, Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Menurut pihak kepolisian, erbuatan pelaku yang diduga memperkosa Bunga ini, berawal dari pelaku menjemput korban di rumahnya, untuk diajak ke kebun kopi milik pelaku. Awalnya Bunga menolak, namun karena dipaksa, bunga akhirnya mengikuti pelaku menuju kebun kopi di Talang Ayekselepa.
Di tengah perjalanan, pelaku mengiming-imingi bunga dengan uang sebesar Rp10 ribu, namun bunga menolak menerima uang tersebut. Setiba di kebun kopi di kebun, pelaku langsung memaksa korban membuka celana hingga bunga menangis, namun tak menghentikan niat pelaku membuka celana korban hingga akhirnya terjadilah peristiwa cabul tersebut.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Pendopo, Iptu Hariyanto membenarkana adanya laporan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pendopo, Empat Lawang.
“Korbannya anak berumur 11 tahun, berstatus pelajar. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek,” ungkap Hariyanto, Senin (17/4).
Diterangkan Hariyanto, terungkapnya kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini, berawal kecurigaan kawan korban, terhadap korban yang sering ke rumah pelaku. “Setelah ditanyai kawannya korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku dan oleh kawan korban diceritakan kepada bibi korban,” terangnya.
Mendapat informasi bahwa keponakannya telah ternoda, bibi bunga pun akhirnya menceritakan hal tersebut pada ibu korban, hingga akhirnya korban ditanyai oleh ibu kandung korban mengenai perbuatan pelaku terhadap korban.
“Korban mengakui telah diperkosa oleh pelaku ke ibu kandungnya, hingga akhirnya ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku terhadap korban,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku ini, kata Hariyanto, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1),(2) dan pasal 82 tentang perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan kita sudah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban serta hasil Visum et Repertum,” pungkasnya.
(Naska : Prima)
(Editor : Roni LhL)