PAGAR ALAM, Ampera Sumsel – Pengusutan kasus jembret dengan LP/B-18/IV/2017/Res Pagaralam/Sek Pagaralam Utara tanggal 6 April silam, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pagaralam. Kedua pelakunya diringkus, yakni Frangky Mustika (27), warga Belakang Obak, kelurahan Beringin Jaya, kecamatan Pagaralam Utara, dan rekannya Redo Remondo (27), warga Desa Serambi, kecamatan Jarai, kabupaten Lahat.
Kapolres Pagaralam, AKBP Pambudi SIK, melalui Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo mengatakan, penangkapan kepada kedua jambret setelah dilakukan pengembangan oleh anggota. “Kedua pelaku kita ringkus pada Minggu dinihari (9/4), sekitar pukul 00.45 WIB. Terlebih dahulu ditangkap Frangky, saat melintas di kawasan Pasar Dempo Permai. Dari nyanyiannya, rekan Redo ditangkap di rumahnya,” ungkap Herry Widodo, didampingi Ps Paur Humas Polres Pagaralam, Bripka Paino.
Bagaimana kronologis kejadiannya, dikatakan Herry, sepak terjang duet jambret ini pada Kamis (6/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu saat itu korban bernama Happy Anggun Tiara, naik ojek melintas di kawasan Jl Air Laga, kelurahan Beringin Jaya, kecamatan Pagaralam Utara. Tanpa disadari korban yang tercatat warga Kelurahan Air Laga ini, dipepet pelaku dari arah belakang yang mengendarai motor Suzuki Satria FU.
“Pelaku berhasil menarik tas korban berisi HP J5, uang Rp500 ribu beserta ATM BNI, BRI dan BCAdan KTP,” ungkapnya seraya mengatakan, pelaku usai menjambret tas korban langsung tancap gas kabur.
Korban yang kejambretan langsung melapor ke polisi. “Dari laporan korban, kasusnya kita kembangkan dan akhirnya kedua pelaku ini berhasil diringkus. Dan kasusnya masih dikembangkan guna terkait aksi kejahatan serupa yang dilakukan komplotan lainnya,” pungkasnya.
(Naska : Dian)
(Editor : Ampera)