LAHAT, Ampera sumsel– Satres Narkoba Polres Lahat dalam pimpinan Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli beserta anggotanya berhasil menciduk pemuda berumur belasan tahun, pemuda tersebut ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Pemuda pemuja shabu tersebut berhasil ditangkap berkat informasi yang diberikan masyarakat, karena sering terjadi transaksi narkoba tepatnya di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, warga gerah dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun di Polres Lahat, pemuda tersebut bernama Recky Irawan Bin Latif (18), beralamat di Jalan Seroja Kelurahan Talang Jawa Selatan RW I RT 03 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pelaku tersebut ditangkap pada saat berada di Tempat Kejadian Perkara Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat sekira pukul 21.00 WIB, Selasa (29/03).
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga, benar saja, dari dalam saku celananya, anggota kepolisan mendapati barang bukti Narkoba, satu paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika golongan satu jenis shabu.
Menurut pengakuan terduga barang haram tersebut, diperolehnya dari rekannya yang berinisial JMD seharga Rp. 300.000,- , namun sayang saat dilakukan pemeriksaan dirumah terduga lainnya yang bersangkutan tidak ada dirumah karena sudah kabur diduga telah mengetahui kedatangan petugas.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Djoko didampingi Paur Humas Ipda Sabar T, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Tersangka berikut barang bukti berupa Narkoba jenis Shabu, berikut celana panjang yang dipakai terduga saat ditangkap. Sekarang sudah kita amankan di Polres Lahat, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Sabar.
(Nadka : Bram)()
(Prima)