PAGARALAM, Ampera Sumsel – Setahun pernah mendekam dibalik jeruji besi pada 2012 silam, ternyata tak membuat jera Juntak (40), warga Talang Pauk, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Utara. Betapa tidak, kemarin, bujangan ini kembali masuk bui, saat dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Pagaralam, usai membeli sepaket sabu. Kamis (30/03).
Kapolres Pagaralam, AKBP Pambudi SIk, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Boby Eltarik SH dikonfirmasi, pihaknya membenarkan penangkapan kepada pemain narkoba. “Tersangka residivis kasus serupa, pernah dijerat karena konsumsi narkoba pada 2012 silam,” katanya.
Penangkapan kepada pemain narkoba ini, berawal dari anggota yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba. Saat itu, tersangka yang diketahui keberadaannya langsung diringkus sedang mengendarai motor di kawasan Jalan Gunung, sekitar pukul 14.00 WIB. “Setelah kita geledah, satu paket narkoba disimpannya di saku celana,” ujarnya.
Sementara itu Juntak kepada wartawan mengakui barang haram itu dibelinya dari kenalannya di Tebat Baru.
“Barang itu (sepaket sabu, red) dibeli Rp.300 ribu,” kata pria berprofesi penjual nasi goreng ini.
Dia mengaku, dirinya sudah pernah terlibat narkoba pada 2012 silam dan mendekam di rutan Pagaralam dan bebas pada 2013 silam.
“Aku nyesal Pak. Sekali ini idak lagi ngulang konsumsi sabu,” ujarnya seraya mengatakan, sepaket sabu yang dibeli rencananya untuk konsumsi sendiri. (Dian)