Home / LAHAT / 2016, 23 Sarana Kesehatan Tanpa Ijin Edar maupun Kadaluarsa

2016, 23 Sarana Kesehatan Tanpa Ijin Edar maupun Kadaluarsa

* Mengandung Zat Aditif Berbahaya

 

LAHAT, Ampera Sumsel – Balai Besar POM di Palembang mencatat di 2016 silam, dari 37 sarana kesehatan distribusi makanan, minuman maupun kosmetik, 23 produk diantaranya tidak memenuhi persyaratan, sedangkan 14 bisa diterima sesuai dengan ketentuan, pasalnya barang-barang tersebut mengandung zat aditif berbahaya hingga kadaluarsa.

Demikian disampaikan, Kepala Balai Besar POM di Palembang, Drs Arnold Sianipar Apt MPharm, menurutnya, dua sarana tidak memenuhi cara distribusi cara obat yang baik.

“Untuk kosmetik tidak memenuhi ketentuan, dari 6 produk, tiga tidak memenuhi, kemudian segi menjual kosmetik tanpa ijin edarnya, jelasnya, Rabu (29/3), pada acara sosialisasi pangan dan kosmetik aman, di Gedung Kesenian.

Ia menyebutkan, hal ini dilaksanakan supaya masyarakat mengetahui tips kosmetik yang baik serta berjualan tidak kadaluarsa. Lalu, data yang ada setidaknya, delapan distribusi jual pangan, 3 diantaranya tidak memenuhi persyaratan dengan tanggal kadaluarsa maupun kemasan rusak.

“Sedangkan untuk obat tradisional tidak mengandung obat kimia, sehingga aman dikonsumsi. Hanya saja, pangan yang beredar masih banyak mengandung borak, formalin dan bahan zat aditif berbahaya lainnya,” tukas Arnold.

Sementara itu, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE menyebutkan, koreksi untuk Kabupaten Lahat, dimana, data dari BBPOM dari 37 sarana ada 14 memenuhi persyaratan. Pemberian informasi kepada masyarakat disampaikan oleh camat, lurah dan lainnya.

“Misalnya mie, tahu mengandung formalin dan jajanan dipasar ditemukan bahan pewarna berbahaya, informasi disebarkan, mendukung, harus ada saknsi lebih tegas lagi terhadap pedagang,” paparnya.

Ia mengungkapkan, tidak hari ini melainkan bertahap, bisa menjadi kanker, cek klik (kemasan, label, ijin edar dan kadaluarsa). Banyak kecurangan hal ini terjadi, instansi terkait, 17 sarana dalam tanda kutip dapat dikoordinasikan dengan Balai Besar POM di Palembang.

“Sehingga, peredaran makanan, minuman serta kosmetik tanpa ijin edar ataupun kadarluarsa ditekan dibinasakan, supaya tidak dikonsumsi,” pungkas H Aswari.

Sekedar informasi, pada acara tersebut, hadir Anggota DPR RI dari Komisi IX, Irma Suryani Chaniago SE, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, H Hermansyah SE, Ketua Fraksi NasDem, Arry Amd serta Anggota dewan, Jonheri dan A Fikri, para kader, tamu undangan dan tokoh masyarakat.

(Naska : Milan)

(Prima)

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …