PALEMBANG, Ampera Sumsel – Walikota Palembang Harnojoyo menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) tahunan secara elektronik, yakni e-filing ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang.
“Untuk hari ini hanya mengambil tanda terima, atau cetakan rekening online-nya saja. Sedangkan pajaknya sudah dibayarkan mengunakan e-filing,” jelas Harno, Kamis (16/3).
Menurut Harnojoyo, pembayaran pajak saat ini sudah lebih dipermudah lagi. Terlebih diera digitalisasi saat ini WP yang belum melaporkan SPT tahunan bisa melaporkan sebelum 31 Maret mendatang.
“Luar biasa, hanya sebentar saja serah terima sudah selesai, tidak ada yang susah bisa dilakukan dari rumah, atau dimana saja,” jelasnya.
Harnojoyo pun menghimbau seluruh WP baik Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMD, BUMN maupun masyarakat umum untuk taat dengan pajak. Pembangunan negara ini bersumber dari pajak, karena itu pajak sangatlah penting.
Sementara itu, Plh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat, Muhammad Dahlan Saleh mengatakan, pencapaian tahun 2016 sebelumnya berada di angka 65 persen. Ia berharap adanya peningkatan di tahun 2017 ini setidaknya meningkat diatas angka 70 persen. “Di atas 70 persen sudah ada peningkatan. Tapi maunya kita 100 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelsakan hingga saat ini pelayanan di seluruh KKP lancar. Selain itu, pihaknya akan memberikan tambahan waktu pelayanan untuk WP, terutama di akhir tahun
“Ada penambahan waktu. Untuk penambahan layanan hingga jam 7 malam biasanya seminggu terakhir, sedangkan pelayanan hingga jam 12 malam biasanya di tiga hari terakhir di bulan Maret,” tutupnya.
Sementara terkait naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan Rp2,5 juta per bulan kena pajak, naik ke penghasilan Rp4,5 juta per bulan berpengaruh terhadap penerimaan
(Lap : Hms Palembang)
(Editor : Andre Joda)