LUBUK LINGGAU, Ampera Sumsel – Polisi Resort Kota (Polresta) lubuklinggau meringkus Wawan Eka (34) pelaku sodomi sesama jenis. Korban MA (14) yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus menderita sakit karena terjangkit penyakit kelamin. Demikian disampaikan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, Rabu (15/03/2017).
Diterangkan Ali Rojikin, Wawan Eka merupakan karyawan pondok makan di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Pelaku mengiming-imingi korban MA dengan uang Rp 10 ribu dan satu bungkus rokok.
“Pelaku membujuk rayu korban agar mau (lakukan hal itu) dengan diberi uang Rp10 ribu dan rokok, kemudian setelahnya korban diancam akan dibunuh jika menceritakan ke orang lain,” terang Ali.
Kejadian tersebut dilakukan pada Senin (6/3/2017) di tempat kos korban, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Beberapa hari setelah kejadian korban mengeluhkan kesakitan saat mau buang air kecil. Dan pelaku sempat mengajak korban untuk berobat ke dokter.
“Berdasarkan keterangan ayah korban AA (40) anaknya di vonis terjangkit penyakit kelamin oleh dokter,” ungkapnya.
Kemudian keluarga korban, lanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada Senin (13/03/2017). Pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (14/03/2017) pukul 14.00 Wib saat hendak berangkat kerja.
Saat ini tersangka telah diamankan dan telah mengakui perbuatannya dengan alasan memenuhi keinginan hasratnya yang menyukai sesama jenis.
“Ngelakuinya pas pulang kerja, ia saya kerja di sana, saya memang sudah lama tertarik dengan sesama jenis, tapi sama dia baru kenal dan baru sekali kemarin itulah,” jelasnya.
(Jhuan)