Fhoto Ilustrasi
PALEMBANG, Ampera Sumsel – Triyono, pengusaha kapal melaporkan seorang oknum Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Sungai, Laut dan Penyeberangan Kabupaten Banyuasin dengan initial IG ke SPKT Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan pemerasan.
Dengan surat laporan STTLP/162/III/2017/SPKT tertanggal 7 Maret,Triyono mengatakan oknum Dishub tersebut melakukan penyitaan dan merampas kunci kapal TB Aditya dengan alasan sebagai bahan jaminan.
“Kapal tersebut ditahan keberangkatannya secara paksa dan dijadikan jaminan penyelesaian perbaikan dermaga yang sempat disenggol kapal TB Aditya 58 pada bulan September 2016 akibat cuaca buruk (kondisi alam),” ungkap Triyono dalam keterangan persnya.
Tidak hanya itu, oknum IG kemudian melakukan modus dengan cara memeras biaya perbaikan dermaga sebesar Rp 700 juta dan mesti diselesaikan oleh kontraktor yang ditunjuk pihak Dishub Kab. Banyuasin.
“Namun setelah dilakukan survei, ternyata biaya perbaikan tidak lebih Rp 200 juta. Maka itu, kami menyanggupi biaya perbaiki senilai Rp 200 juta secara tertulis dan bersurat. Namun ditolak oknum IG dan kapal kami masih disandera,” jelas Triyono.
Kini, upaya pemerasan itu telah dilaporkan kePolda Sumatera Selatan, dengan ancaman Pasal 335 Ayat 1 atas perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal penyalahgunaan wewenang.