LUBUK LINGGAU, Ampera Sumsel – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kota Lubuklinggau, Rabu (15/3), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke para penjual saus dan kecap di Pasar Bukit Sulap dan distributor barang tersebut.
Sidak untuk memastikan tidak adanya saus dan kecap ilegal yang beredar di Kota Lubuklinggau seperti beberapa merk saus dan kecap ilegal yang digrebek BP POM di Tangerang.
Tim yang dipimpin langsung Kadisperindagsar, H M Hidayat Zaini bergerak ke lokasi distributor saus di Kelurahan Pasar Kemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kemudian menuju ke pedagang manisan di Pasar Bukit Sulap.
Dari investigasi ini tim Disperindagsar tidak menemukan saus dan kecap produk PD Sari Wangi seperti yang digrebek BPOM di Tangerang.
“Ada saus berbungkus plastik, tapi produk lombok cabe perusahaan dari Lampung bukan seperti yang di Tangerang itu, kita sampelnya ada dua lokasi pertama distriburor kedua di Pasar Bukit Sulap,” ungkap H M Hidayat Zaini usai sidak.
Diterangkannya, saus bungkus plastik transparan yang ditemukan di distributor dan Pasar Bukit Sulap langsung diperiksa label MUI, register BPOM dan expired produk.
“Sudah kita cek, semuanya cocok, label halal MUI ada, nomor registernya juga asli BPOM, semuanya layak untuk dijual, tidak seperti yang ilegal itu,”jelasnya.
Sedangkan, Herlinan ,40, pedagang manisan di Pasar Bukit Sulap menerangkan sudah lama menjual saus berbungkus plastik transfaran bermerk Lombok Cabe asal Lampung, dan tidak ada keluhan ataupun masalah.
“Cuma merk inilah yang banyak dijual di sini, kalau merk lain tidak tahu saya, karena saya hanya jual lombok cabe,”katanya
(KK)