LAHAT, Ampera Sumsel – Kapolres Lahat, melalui Anggota Reskrim Polres Lahat atau Tim Gagak berhasil meringkus Bandar judi jenis Toto Gelap (Togel) yang dilakoni oleh DS, warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Kota Lahat, yang verprofesi sebagai seorang pedagang ini, terpaksa harus berakhir di jeruji besi (Sel tahanan) Polres Lahat.
Pasalnya, sore tadi sekira pukul 15:00, Kamis (9/3) pria berusia 34 tahun ini tertangkap tangan saat Tim Gagak Sat Reskrim Polres Lahat tengah melakukan penyamaran alias undercover ke lokasi dimana tempat DS bertransaksi dengan para penikam togel tersebut.
Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Mansyur, SIK, menyebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan karena sering mendengar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel.
“Pada saat itu, salah seorang anggora Tim Gagak berhasil menemukan pelaku (Penjual) Togel, dengan segera langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku yang saat itu pelaku sedang menunggu orang yang akan memasang angka angka”, ujar Arif, via cellulernya sore ini Jumat (10/03).
Penangkapannya sendiri, kata Arif, dilakukan di seputar Kelurahan Pasar lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kendati saat ditangkap pelaku sempat mengelak, jelas Arif, namun akhirnya mengakui bahwa dirinya langsung yang menyetorkan angka angka yang sudah dipasang, melalui salah satu website togel melalui androidnya.
“Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit HP Android merk Cross, 1 buah kartu Bank BCA atas nama Didik Susanto dan uang Rp 1.100.000 (satu juta seratius ribu rupiah) sudah kita amankan. guna menyidikan lebih lanjut”, imbuhnya.
Adapun motiv praktiknya, lanjut perwira polisi ini, pelaku ini telah melakukan penjualan perjudian jenis togel dengan cara pelaku selaku penjual nomor (angka).
“Untuk pelaku, kita jerat dengan pasal 303 KUHP”, pungkas Arif.
(Roni / Prima)