* Seluruh Kades Segera Laksanakan
LAHAT, Ampera Sumsel – Kabar gembira, bagi anda masyarakat desa se Kabupaten Lahat, betapa tidak, kini, penduduk bisa mencalonkan diri sebagai kepala urusan (kaur), setelah Pemerintah Pusat (PP) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta No 84 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa tahun 2015.
“Dimana, kaur terdiri dari, keuangan, perencanaan serta tata usaha dan umum, dimana, secara stuktural organisasi berada langsung dibawah sekretaris desa (Sekdes),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Rosmiana SE MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Wilayah dan Administrasi Pemerintah Desa, Otmansyah SE, ditemui, di ruang kerjanya, Kamis (10/3).
Oleh sebab itu, sambung Otmansyah, agar sekiranya seluruh kepala desa (kades) sebanyak 360 desa untuk mengangkat kaur dimaksud, atas rekomendasi camat diketahui kepala daerah.
“Dan perangkat desa harus berasal dari warga desa bersangkutan bisa diangkat, tidak perlu lagi mesti tinggal 1 tahun dahulu,” jelasnya.
Untuk kriteria kaur sendiri?”Mereka harus berpendidikan minimal SMA, umur 20-42 tahun. Sedangkan, pada bagian seksi, dimana, selama ini ada seksi pembangunan diubah menjadi seksi pelayanan, pemerintahan dan kesejahteraan,” papar Otmansyah.
Otmansyah mengungkapkan, bagi warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu harus izin pejabat pembina kepegawaian setempat secara tertulis.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014 perihal peraturan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang desa, pasal 67 ayat (1), PNS kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat desa harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, dalam ini BKPSDM,” jelasnya.
Mekanisme pengangkatan perangkat desa?”Kades dapat membentuk tim yang terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan minimal satu anggota, kemudian, melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa dikerjakan tim, dimana, pelaksanaannya paling lama dua bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan, hasilnya sekurang-kurang dua orang calon dikonsultasikan kades kepada camat, berikutnya, camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon selambat-lambatnya tujuh hari kerja, rekomendasi tersebut berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan ditentukan, dalam hal camat memberikan persetujuan kades menerbitkan keputusan kades tentang pengangkatan perangkat desa serta apabila berisi penolakan, kades melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon dimaksud,” beber Otmansyah.
(Prima)