Home / P. ALAM / Penerbitan KIA Disesuaikan dengan Domisili Anak

Penerbitan KIA Disesuaikan dengan Domisili Anak

 PAGAR ALAM, Ampera Sumsel – Di tahun 2017 ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merasa bersyukur kepada pemerintah pusat. Dari beberapa kabupaten/kota seluruh Indonesia, hanya 50 kabupaten/kota yang sudah ada diinstruksikan untuk mengadakan Kartu Identitas Anak (KIA). Jumat (10/03). 

“Kita patut merasa bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah pusat. Dari beberapa kabupaten/kota seluruh Indonesia, hanya 50 kabupaten/kota diinstruksikan untuk mengadakan proses pembuatan KIA, termasuk di dalamnya Kota Pagaralam,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pagaralam, Drs Bhakti N MSi, melalui Sekretaris, Zulkifli Lubis, belum lama ini.

Diterangkan Zulkifli, untuk pembuatan KIA ini pihaknya sudah melakukan upaya jemput bola, dengan mengunjungi sejumlah sekolah di Kota Pagaralam serta menyampaikan kepada orangtua siswa khususnya, tidak perlu merasa khawatir jika ada petugas Dukcapil, melakukan pemotretan siswa di sekolah.

“KIA ini bisa kita terbitkan atau direkam, disesuaikan dengan domisili anak. Jadi tidak semua anak-anak atau murid di sekolah untuk bisa melaksanakan perekaman KIA. Semisal ada di kabupaten/kota lain, seperti Kabupaten Lahat, Kartu Keluarga (KK)nya di Lahat, harus melakukan perekaman di Lahat. Jadi jangan kecil hati, nanti bila ada orangtua mengatakan anak saya tidak dilakukan perekaman, karena perekaman KIA berdasarkan KK,” paparnya.

Lain halnya dengan pembuatan akta kelahiran, sambung Zulkifli, tentu berdasarkan dengan azas domisili, sesuai dengan aturan termuat di Undang-undang No.23 tahun 2013, ada perubahan beberapa pasal di pembuatan akta kelahiran.

“Kalau dulu, sebelumnya Undang-undang No.24 tahun 2013, pembuatan akta kelahiran adalah di tempat peristiwa tempat kejadian di mana tempat kita lahir, di situ bisa kita terbitkan akta kelahiran. Tapi sekarang ini lebih dipermudah lagi. Dalam penerbitan akta kelahiran ini berdasarkan tempat domisili, tapi tidak mengubah tempat lahir. Semisal lahir di Jakarta, tetapi tempat domisilinya dan KK di Kota Pagaralam, bisa kita terbitkan akta kelahirannya, tapi masih tetap kita menunjukkan tempat kelahirannya di Jakarta,” sebutnya.

Mengenai kendala selama ini yang kerap dihadapi masyarakat di dalam pembuatan akta kelahiran, lanjut Zulkifli, tidak ada buku nikah, tidak bisa diterbitkan akta kelahiran. Tapi sekarang, dengan Undang-undang baru ini bisa diterbitkan akta kelahiran, walaupun tidak punya buku nikah.

“Hanya saja akta kelahirannya berisi anak ibu, dan ini sudah dilegalkan serta disahkan secara Nasional. Jangan sungkan-sungkan bagi masyarakat Pagaralam yang tidak mempunyai buku nikah bila ingin membuat akta kelahiran. Bahkan anak yang ditemukan di pinggir jalan, bisa dibuatkan akta kelahiran. Tapi syaratnya, harus melapor dengan pihak kepolisian. Dan nanti untuk masuk di KK berdasarkan hasil dari sidang, siapa yang akan mengakui dan mengambil anak tersebut,” tandas Zulkifli. (Dian)

 

Check Also

Harta Kekayaan Bakal Calon Walikota, KPUD : Kami hanya menerima tidak mengetahui secara rinci berapa nominalnya

Author : Toni Ramadhani   PAGARALAM, LhL – Berdasarkan informasi laporan harta kekayaan peserta kontestasi …