LAHAT, Ampera Sumsel – Dari 40 total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, dipastikan hanya dapat mengusulkan lima pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Sesuai syarat yang ditentukan, parpol yang dapat mengajukan pasangan calon, minimal memiliki delapan kursi di parlemen. Namun tak satu pun parpol yang duduk di DPRD Lahat memenuhi syarat itu. Jumat (10/03).
“Enam kursi paling banyak, itu PDIP,” kata Ketua KPUD Kabupaten Lahat, Samsurizal Nusir, melalui Sekretaris, Raswan Ansori, ditemui, di ruang kerjanya,
Raswan menjelaskan, parpol dapat mengusung pasangan calon pilkada Lahat 2018 mendatang, bila 20 persen dari akumulasi perolehan kursi di DPRD. Artinya parpol pengusung harus memiliki delapan kursi di DPRD.
Sementara perolehan kursi di DPRD Lahat tidak ada yang mencapai delapan kursi, dengan demikian, untuk memenuhi syarat perolehan kursi di DPRD tersebut, parpol pengusung mau tidak mau harus berkoalisi. “Harus koalisi,” ungkapnya.
Disisi lain, sambung dia, paslon dari jalur independen harus memperoleh dukungan warga minimal 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada sebelumnya, 293.048 jiwa.
“Pasangan calon independen di Kabupaten Lahat harus mengantongi dukungan 24.909 jiwa atau 8,5 persen dari 293.048 jiwa. Itu juga harus tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan atau 11 kecamatan dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat,” tukas Raswan.
(Milan / Prima)