LAHAT, Ampera Sumsel – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat mengusulkan materi muatan yang diatur dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2017 dengan menyampaikan sembilan.
Demikian disampaikan, Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Wakil Bupati (Wabup), Marwan Mansyur SH MM dalam pidato paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menurutnya, Propemperda di lingkungan Pemda setidaknya ada sembilan materi.
“Rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPPDA), perlindungan lahan pertanian oangan berkelanjutan (LP2B), pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Lahat melalui pembentukan perusahaan daerah (perusda) Seganti Setungguan,” beber Marwan.
Marwan menambahkan, kemudian, penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band dan alat musik elektronik menyangkut perizinan, larangan, lalu, pengaturan kawasan tanpa rokok, perubahan atas perda tentang retribusi daerah.
“Selanjutnya, perubahan atas perda tentang administrasi kependudukan, pencabutan beberapa perda Kabupaten Lahat yang berkenaan dengan kewenangan Pemda serta raperda tentang penbentukan Kecamatan Lahat Selatan dan Mulak Sebingkai,” jelasnya.
Berdasarkan, sambung dia, pasal 16 Permendagri No 80/2015 menetapkan bahwa hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemda disepakati menjadi Propemperda Kabupaten Lahat dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Untuk itu, antara dua institusi akan membahas dan menyepakati propemperda, untuk selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPRD Lahat,” pungkas Marwan.
Sementara itu, Ketua DPRD Lahat, Herliansyah SH MH didampingi Wakil Ketua 1, Drs Farhan Berza MM MBA, Wakil Ketua 2, H Hermansyah SH melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), HM Safran SH mengungkapkan, dari hasil pembahasan mengenai sembilan propemperda 2017 tersebut, maka, dibentuk empat panitia khusus (pansus), guna membahas masing-masing dari bahan materi dimaksud.
“Dimana, pansus 1, 2, 3 dan 4 membahas Propemperda Kabupaten Lahat 2017 dengan lokasi kunjungan kerja (kunker) disesuaikan dengan kebutuhan dari materi usulan dimaksud diatas, sehingga dapat dilaporkan kembali dalam rapat paripurna,” tandasnya.
(Milan/ Prima)