PAGAR ALAM, Ampera Sumsel – Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, tidak dipungut biaya dan juga hal ini ditegaskan dengan keputusan Walikota Pagaralam Nomor 101 tahun 2014. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukacapil) Kota Pagaralam, Drs Bhakti N MSi, melalui Sekretaris, Zulkifli Lubis, ketika memberikan informasi di kegiatan dialog interaktif bersama Radio Besemah FM, Kemarin (5/03).
“Dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tidak dipungut biaya. Dan apabila instansi pelaksana masih melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan, akan diancam kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau denda Rp75.000.000,” terang Lubis.
Selain itu, tambah Lubis, dalam Undang-undang No.24 tahun 2013, pemerintah wajib memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kepada setiap penduduk. NIK sebagai dasar penerbitan dokumen kependudukan paling lambat 1 tahun, sejak instansi pengguna mengakses data ke Kementerian.
“Dan juga berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 Pasal 101, KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup bagi warga negara Indonesia,” paparnya.
Sementara untuk orang asing, jelas Lubis, masa berlaku disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap. KTP-el berlaku secara Nasional.
“Karena itu, kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pagaralam yang belum melakukan perekaman KTP-el, agar sesegera mungkin melakukan perekaman, baik di kantor kecamatan maupun kantor Dukcapil. Karena tugas pokok Dukcapil adalah tertibnya administrasi kependudukan yang akurat,” tandasnya. (Dian)