LAHAT, Ampera Sumsel – Hari ini Rabu (01/03) sekira pukul 18.10 telah dilakukan penangkapan terhadap pemain judi sabung ayam di Desa Ulak Lebar Kecamatan Tanjung Sakti. Pada operasi pekat tersebut anggota Polsek Tanjung Sakti berhasil mengamankan Irian (45) bin Rohan, pekerjaan sebagai seorang petani warga Desa Tanjung Bulan Pumi, serta Gurman (50) bin Tohe yang juga seorang petani, warga Desa Suban Pumu.
Dalam operasi tersebut anggota kepolisian Sektor Tanjung Sakti Polres Lahat, selain mengamankan kedua tersangka juga mengamankan barang bukti berupa dua (2) ekor ayam jago, empat (4) sepeda motor dan satu (1) bilah senjata tajam.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Djoko didampingi Paur Humas Polres Lahat IPDA Sabar T membenarkan perihal penangkapan pelaku sabung ayam tersebut.
“Benar, kedua tersangka sudah kita amankan di Polsek Tanjung Sakti bersama barang bukti, untuk sementara kasus ini masih terus kita kembangkan”, tegas Sabar.
(Naska : LhL)
(Editor : Prima)