LAHAT, Ampera Sumsel – Riki Ari Wibowo (23) Bin Saiful Bahri (Alm) pekerjaan tunakarya, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat (Mabar.red) Kabupaten Lahat, harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena kedapatan menyimpan Narkotika di rumahnya.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka Melalui Paur Humas Polres Lahat Ipda Sabar Tunut membenarkan adanya penangkapan tersebut. Sabar mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar, bahwa terduga Riki sering menggunakan kediamannya sebagai tempat ajang transaksi sekaligus tempat konsumsi narkoba jenis ganja dan sabu.
“Setelah menerima laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan, dan benar saja ketika di lakukan pengecekan di dalam kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa barang haram tersebut,” terang Sabar.
Dihadapan petugas, pemuda yang masih tergolong anak baru gede (ABG) ini mengakui kalau dirinya yang pemilik daun haram dan kristal setan yang memabukan tersebut. Bahkan ia menjelaskan sambil tertunduk malu.
“Yo pak, yang aku barang tu,” kata Sabar, pengakuan tersangka Riki.
Dijelaskan Sabar, dari hasil tangkap tangan tersebut, jajaran anggota Polres Lahat berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, Satu linting daun kering diduga narkotika jenis ganja, Satu plastik klip di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu set alat hisap shabu (bong).
“Pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah diamankan di Polres lahat, dalam proses pemeriksaan,. Untuk sementara terduga sebagai pemakai. Kita masih lakukan pemeriksaan intensif, kemungkinan bisa kita ungkap juga dari siapa ganja dan shabu tersebut didapat,” tutupnya.
(Naska : Iin)
(Editor : Rama)