Home / HUKUM & KRIMINAL / Terlibat Politik Praktis Disanksi

Terlibat Politik Praktis Disanksi

PAGARALAM, Ampera Sumsel  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Drs H Safrudin MSi menegaskan, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkugan Pemkot Pagaralam yang terlibat politik praktis, terutama di saat Pemilukada maupun menyongsong momen Pemilukada serentak pada 2018 mendatang, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan kepegawaian yang ada. Rabu (25/1). 

“Keterlibatan ASN dalam politik praktis, apalagi memasuki tahapan Pemilihan Umum mendatang sangat mungkin terjadi melibatkan diri, dan jika memang terbukti ASN bersangkutan terlibat politik praktis, diharapkan SKPD terkait memberikan sanksi tegas sekaligus dapat memonitor para ASN di lapangan,” tegasnya.

Sambung Sekda, ASN yang terlibat politik praktis tidak hanya mendapatkan sanksi dari pemerintah saja, melainkan juga sanksi moral dan sosial dari masyarakat, di mana mereka menilai dan berpandangan negatif tentang ASN bersangkutan.

“Dalam salahsatu Undang-undang kepegawaian, ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam tugas dan kedudukan tersebut, ASN harus netral dari pengaruh semua golongan, partai politik serta tidak diskriminatif.

“Diharapkan hingga ke depan suasana kondusif di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam tetap terjaga, agar segala program pembangunan untuk kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan baik,” harapnya. (Dian)

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …