Home / HUKUM & KRIMINAL / Forum Kades Pertanyakan Keputusan Bupati

Forum Kades Pertanyakan Keputusan Bupati

//// Prihal Pemecatan 2 Oknum Kades Kecamatan Merapi

 

LAHAT, Ampera Sumsel – Forum kadea sekabupaten Lahat kemarin (24/1) mendatangi gedung DPRD Lahat guna mempertanyakan keputusan bupati Lahat H Saifudin Aswari,SE terkait pemecatan kades Merapi Barat Pandriadi dan Kades Telatang Hendri Marlian yang terbukti mengkonsumsi Narkoba beberapa waktu lalu.

Pantauan wartawan koran ini dilapangan, dalam musyawarah yang dipimpin oleh ketua Komisi I Ghazali Hanan, forum kades keberatan dan mendesak DPRD Lahat meninjau ulang keputusan bupati serta mengembalikan jabatan kades.

Rapat berlangsung alot bahkan salah satu pengacara oknum Kades terpaksa meninggalkan ruangan karena kecewa dengan keputusan wakil rakyat yang menyarankan untuk dilakukan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan menuntut keMK (Mahkamah Konstitusi).

“Kita hargai solidaritas forum kades, namun kiranya keputusan yang ada hanya bisa dilakukan tuntutan kePTUN atau keMK karena DPRD hanya sebagai fasilitator dan tidak bisa mencampuri urusan pihak Exekutif,”ujar ketua Komisi I Ghazali Hanan.

Kepala BPM dan Pemdes kabupaten Lahat Rosmiana mengatakan, surat pemecatan yang diberikan merupakan keputusan final dan sesuai UU No.6 tahun 2014 sehingga tidak bisa diganggu gugat. Apalagi, sebelumnya telah mendatangi kantor Direktorat pemerintah Deaa RI untuk melakukan peninjauan ulang namun hasilnya tetap tidak bisa.

“Pemkab Lahat telah berupaya untuk membantu namun ternyata keputusan yang diberikan sudah final dan kita berikan kesempatan kepada Dua oknum kades tersebut untuk melakukan upaya hukum kePTUN atau MK RI,”imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kades Broto didampingi mantan Kades Merapi Barat Pandriadi melalui PH nya Redi menuturkan, sangat keberatan atas keputusan yang diberikan apalagi sebelumnya ada oknum kades dengan kasus yang sama namun tidak dipecat. Untuk itu, kiranya DPRF Lahat dapat menjadi jembatan meninjau ulang keputusan bupati Lahat.

“Jika proses hukumnya diatas Lima tahun penjara mungkin kami bisa terima dipecat, namun saat ini Empat bulan kurungan namun dipecat dan hal ini sudah cacat hukum serta tidak sesuai prosedur,”pungkasnya.

(Naska -man)

(Penerbit : Ampera)

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar Lama

Author: Nopi LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan Yulius Maulana …