LAHAT, Ampera Sumsel – Kepala Imigrasi Klas II yang berkantor di Kabupaten Muara Enim, Telmaizul Syatri, berujar tidak akan segan segan mendeportasi (mengusir, red) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Lahat jika bermasalah atau tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Disisi lain Telmaizul sendiri mengaku sejauh ini belum ada kesamaan data TKA yang ada di Kabupaten Lahat.
Hal tersebut diungkapkannya usai rapat bersama Tim Pemantau Orang Asing (TIMPORA) yang terdiri dari unsur imigrasi, Pemkab Lahat, Kodim 0405, Polres dan Kejaksaan Negeri Lahat. “Misalnya pelanggaran yang dimaksud TKA bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja. Atau punya izin kerja tapi penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Intinya jika TKA tersebut bermasalah kita tidak akan segan segan memulangkan ke negara asal dan perusahaam juga akan ada sanksi”kata Telmaizul, usai rapat di Oproom Pemkab Lahat, Rabu (18/1).
Lebih lanjut ia menuturkan Timpora sendiri akan melakukan pengawasan hingga pengecekan langsung ke perusahaan dimana TKA bekerja. Tak hanya itu pihaknya juga berharap adanya peran masyarakat. “Tim ini akan turun langsung,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, H Nasrun Aswari, SE MM mendukung penuh timpora tersebut. Termasuk ditegaskan Nasrun adanya TKA yang bekerja ‘kasar’ atau TKA ahli. Namun demikian Nasrun sendiri berharap kepada warga agar terus meningkatkan skil bekerja sehingga perusahaan bersedia mempekerjakan warga itu sendiri.
“Warga juga harus meningkatkan kemampuan, loyalitas dan tentu kerja keras sehingga perusahaan tidak mengambil orang asing. Apalagi akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pemda sendiri akan terus memberikan pembinaan dan salah satu alasan didirikan Akademi Komunitas Negeri (AKN) Lahat untuk mempersiapkan SDM warga Lahat,”terang Nasrun.
Sebelumnya anggota DPR RI Komisi IX, Irma Suryani, dalam kunjungannya di bumi ‘Seganti Setungguan’ beberapa waktu lalu menyorotiJumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Lahat, terutama pekerja asal negeri Tiongkok (China, red).
“Pemda harus memberlakukan batasan berupa prasyarat bagi tenagakerja asal China, yakni dengan persentase 10 persen dari total tenagakerja yang ada. Dan itupun haruslah berupa tenagakerja ahli,” kata Irma.
Apalagi, lanjut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, menghadapi MEA dimana perdagangan barang, jasa, modal dan investasi se-ASEAN akan bergerak bebas tanpa halangan geografis dan bebas bea masuk (Free Trade Area/FTA). Sehingga, sangat dituntut peran pro aktif dari Pemerintah Daerah agar dominasi TKA di berbagai perusahaan, khususnya diKabupaten Lahat, dapat dibendung
(Naska : Bram)
(Editor : Prima)