LAHAT, Ampera Sumsel – Seperti yang beritakan sebelumnya, bahwa pihak kejaksaan negeri (Kejari) Lahat telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penggunaan zat berbahaya jenis formalin yang dicampur dengan mie kuning basah dari penyidik Polres Lahat. Hanya saja, pihak Kejari Lahat masih tunggu tahap II. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lahat kepada pihaknya.
Hari ini, Senin (16/1) sekira jam 12:00, apa yang diharapkan oleh pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, yang saat inspeksi mendadak (Sidak) sangat antusias serta meminta keadilan dalam temuan kasus tersebut, tercapai sudah.
“Ya, kita apresiasi atas kerja keras pihak penyidik polres dan kejaksaan negeri Lahat, yang sudah sangat serius dalam menangani kasus ini”, ujar Ketua YLKI Lahat Raya, Ir. Sanderson, saat dihubungi usai mendengarkan kabar pelimpahan tersangka san barang bukti ke Kejari Lahat.
Dengan tindakan yang tegas para aparat penegak seperti itu, imbuh Sanderson, maka apa yang diharapkan juga oleh masyarakat sebagai konsumen akan terselamatkan.
“Semoga kasus ini menjadi contoh bagi para pedagang pedagang mie yang nakal, agar tidak terjadi lagi kasus kasus seperti itu. Sebab formalin adalah zat yang sangat berbahaya, kalau terus menerus dikonsumsi oleh masyarakat, maka akan sangat meracuni”, ungkap Sanderson.
Sementara itu, tersangka YD tampak terdunduk malu saat diperiksa oleh jaksa diruang riksa pidana umum kejari Lahat. Bahkan ia didampingi isterinya menampakkan rada penyesalan atas perbuatannya tersebut.
Kajari Lahat. Helmi, SH, MH, didampingi Kasi Pidum, Kristianto, SH melalui Jaksa Pwnyidiknya, Arfi Yanuar, SH menyebutkan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka YD.
“Sesuai Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kita akan tahan tersangka, karena kita bertanggungjawab atas keamanannya. Terutamandalam hal keberadaan tersangka, kita takut YF melarikan diri”, katanya.
Kedepan, kata Kris, 7 hari sebelum masuk 20 hari, pihaknya akan sesegera mungkin melimpahkan berkasnya ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
“Segera kita susun berkasnya, nanti seminggu sebelum jatuh masa tahanan 20 hari, kita limpahkan ke PN untuk sisisangkan”, papar Kris, lagi.
Diketahui, bahwa sesuai hasil temuan, penyelidikan dan penyidikan pihak berwajib di lapak mie kuning miliknya, YD telah menggunakan zat formalin. Sehingga ia terpaksa harus sigelandang kw Mapolres Lahat berikut barang bukti berupa 10 ton mie kuning yang mengandung formalin, di kawasan PTM Squer pada bulan Juli 2016 silam.
(Naska : LHL)
(Editor : Ujang Sp)