*Tunggu Hasil dari Kemendagri”Mulak Sebingkai dan Lahat Selatan”
LAHAT, Ampera Sumsel – Kabar yang mengembirakan bagi masyarakat diseputaran baru yakni, Lahat Selatan dan Mulak Sebingkai, pasalnya, surat rekomendasi dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipersetujui kemudian diterbitkan Peraturan Daerah (Perda).
Demikian diutarakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat sekaligus Tokoh Masyarakat Mulak Sebingkai, H Mimhaimi SE MM.
“Dua kecamatan baru tersebut yakni, Lahat Selatan dan Mulak Sebingkai sudah disetujui gubernur kemudian telah diserahkan kepada Kemendagri diminta sudah layak untuk pemekaran,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Senin (16/1).
Ia menyebutkan, pihaknya tinggal menunggu hasil penelitian dan pembahasan Kemendagri, mengenai dua kecamatan dimaksud, disamping itu, DPRD Lahat sudah berkonsultasi hasil dari Kemendagri.
“Sudah dikonsultasikan kepada mereka, apabila telah disetujui akan dikembalikan ke Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), selanjutnya, diserahkan Bupati Lahat dan DPRD,” beber H Mimhaimi.
H Mimhaimi menambahkan, ke 10 desa meliputi, Desa Durian Dangkal, Penandingan, Lubuk Dendan, Talang Padang, Keban Agung, Danau Belidang, berikutnya, Padang Bindu, Talang berangin, Jadian Lama, Jadian Baru, dimana, Ibukota kecamatan berada di Keban Agung.
“Sudah disiapkan lokasi perkantoran berasal dari hibah masyarakat seluas 2 hektar tanah. Untuk perkantoran sementara sudah disediakan dari rumah masyarakat,” tandasnya. (Prima)