LAHAT, Ampera Sumsel – Masih ingatkah dengan kasus ditemukannya sebanyak 1,5 ton Mie kuning basah, yang mengandung zat pengawet berbahaya jenis formalin…??. Temuan ini diperkuat dengan inspeksi mendadak (Sidak) oleh tim gabungan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Lahat beserta instansi terkait lainnya.
Dalam Sidak tersebut, mie kuning mengandung formalin itu siap dijual oleh Y dan D yang merupakan pasangan suami isteri (Pasutri) di PTM Squer pada hari Kamis (30/6/2016) silam.
“Oleh tim, saat itu disepakati barang bukti (BB) serta pelaku yang menjual mie tersebut untuk dibawa ke Mapolres Lahat, guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. Memang pelaku ini sudah melakukan penjualan mie berformalin selama bertahun-tahun, yang tentunya hal tersebut sangat merugikan masyarakat Lahat secara umum”, kata Ketua YLKI Lahat Raya, Ir Sanderson, saat itu.
Seiring waktu, kasus tersebut terus digenjot oleh pihak Polres Lahat serta YLKI Lahat Raya, dengan melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak Kejakaan Negeri (Kejari) Lahat beberapa hari lalu.
“Kasus mie kuning sudah dilimpahkan ke kejaksaan”, cetus Sanderson via pean singkat di aplikasi WhatAppnya.
Pihak Kejari Lahat selaku penerima berkas yang dilimpahkan oleh kepolisian, pun membenarkan dan langsung meninidaklanjutiberkas perkaranya. Hanya saja, saat ini pihak Kejari belum menerima penyerahan BB dan tersangkanya (Tahap II).
“Ya…, sudah kita terima berkasnya sudah lengkap alias P21. Tapi untuk melimpahkannya ke pengadilan, tentunya kita masih harus melalui tahapan tahapan. Selain kami masih harus meneliti kembali berkas dari pihak Polres Lahat, kami juga masih menunggu penyerahan BB dan tersangkanya. Setelah itu benar benar pas, baru kita limpahkan ke pengadilan”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Helmi Hasan, SH, MH, saat dibincangi diruang kerjanya, Selasa (10/1).
(Naska : Ujang)
(Penerbit : Ampera Sumsel)