LAHAT, Ampera Sumsel – Bersumber dari laporan warga, Satres Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap dan mengamankan jaringan pengedar obat-obatan terlarang (Narkotika) jenis Sabu di Gunung Gajah. Hal menunjukan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lahat dan Polres Lahat untuk perang melawan narkoba di Bumi Seganti Setungguan.
Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Desli mengatakan, sekira pukul 16.00 WIB pihaknya menerima pesan singkat (SMS) dari salah seorang warga mengenai peredaran narkoba, tepatnya di Jalan Sosial No. 121 Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan Johari Efendi alias Jon bin Zainal Abidin di kediamannya Kelurahan Gunung Gajah, Minggu (08/01).
Dari operasi tangkap tangan tersebut satres narkoba juga mengamankan seorang pemilik warung bernama Romi Junaidi bin Zaenal Efendi (42) yang merupakan teman tersangka dan diduga terlibat membantu menyimpan barang haram tersebut di warungya, kedua tersangka diamankan bersama barang bukti guna Penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 (satu) batang kaca pirek berisi sisa serbuk sabu dan satu bal plastik bening tempat sabu, 16(enam belas) paket kecil narkotika jenis shabu harga Rp.400,000,- 2 (dua) paket sedang narkotika jenis sabu harga Rp. 800,000,-
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK Melalui Paur Humas Sabar T membenarkan perihal penangkapan tersebut
“Kedua pelaku sudah diamankan berikut barang bukti, dan akan segera kita proses,” tutupnya Senin (9/1).
(Laporan Polres Lahat)
(Naska : LHL)