Home / LAHAT / 2017, Tarif Parkir Tidak Berubah

2017, Tarif Parkir Tidak Berubah

*Parkir Progresif akan Dikenakan Biaya

 

LAHAT, Ampera Sumsel – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lahat, HM Eduar Kohar SE MM menyebutkan, mengawali 2017 ini, jajarannya belum ada menaikkan tarif parkir baru bagi kendaraan roda dua maupun empat.

“Tidak ada kenaikan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) No 4/2011, bahwasanya besaran biaya untuk roda dua Rp 1.000, sedangkan roda empat Rp 2.000 sekali parkir. Tapi dalam hal ini, untuk ada parkir progresif kemungkinan dikenakan biaya,” jelasnya, ditemui, disela-sela uji petik, Senin (9/1).

Oleh sebab itu, sambung dia, dalam waktu dekat ini, Dishub kedepan memberlakukan tarif bagi kendaraan parkir secara permanen (progresif, red). Sebab, mayoritas para pemilik toko dan ini semata-mata meningkatkan pendapatan daerah.

“Dimana, kita sudah melarang tidak boleh permanen, sejam pertama Rp 2.000, masuk jam kedua Rp 5.000, dan seterusnya dalam seharinya termasuk sanksi hukum yang jelas, agar mematuhi aturan berlaku, kalau tidak penuh, padahal sudah dihimbau menggunakan surat Bupati, Wakil Bupati bahkan Kadishub,” jelas HM Eduar Kohar.

HM Eduar Kohar menyampaikan, untuk itulah, uji petik serta mengingat padat kendaraan roda dua dan empat yang parkir di lahan sempit, terjadi beberapa parkir permanen menganggu warga untuk parkir.

“Beberapa lokasi, sudah ada orang, anggaran baru ini dilakukan uji petik, secara tidak langsung mempengaruhi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) atau tidak bisa bertambah dari hasil diperoleh, guna memenuhi target telah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda),” paparnya.

Hal ini, sambung dia, perlu suatu komitmen atau integritas yang penuh dari jajaran pengawas Dishub maupun juru parkir, agar bisa ada kepastian berapa betul setoran ditetapkan maupun potensi-potensi lainnya.

“Dilaksanakan secara bertahap, satu hari ada sekitar empat titik yang dianggap ramai, kemudian dianalsisa, bahwa satu hari harus menyetor sesuai dengan karcis diberikan kepada pemilik kendaraan,” tandas HM Eduar Kohar.

Sementara itu, Zul salah satu jukir mengungkapkan, dirinya akan mematuhi ketentuan tersebut, asalkan semuanya jelas pembagiannya dan tidak memberatkan petugas di lapangan.

“Sah-sah saja dilakukan uji petik, ini akan mempengaruhi pemasukan kas daerah, yang penting tidak memberatkan kami saja dalam hal setoran dan pembagian secara merata,” pungkasnya. (Ac Milan)

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …