PAGARALAM, Ampera Sumsel – Sejumlah warga Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor di Kota Pagaralam memadati layanan kantor Samsat, di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dispenda Provinsi Sumsel Kota Pagaralam, buat mempercepat pembayaran pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), meski tanggal jatuh tempo masih lama, untuk menghindari pemberlakuan kenaikan tarif.
Pantauan kemarin, mendapati antrean WP melakukan pengurusan pengesahan STNK sudah mulai terlihat pukul 08.00 WIB. Silih berganti warga berdatangan ke loket layanan STNK, menyetorkan form isian data perpanjangan STNK.
“Membaca kabar perkembangan di media massa, bahwa mulai tanggal 6 Januari 2017 ini akan diberlakukan tarif baru, sehingga saya pun mempercepat pembayaran, meskipun batas akhir pembayaran pengesahan STNK motor saya pertengahan bulan ini,” ujar Riki (27), warga Pagaralam, dibincangi di sela pengurusan perpanjangan STNK, minggu (8/1).
Riki mengakui, dirinya akan mengupayakan secepat mungkin melakukan pembayaran pengesahan STNK ini, karena tidak ingin dikenakan pemberlakuan tarif baru. “Ya, walau kita harus rela mengantre lama, akibat antrean panjang WP mengurus perpanjangan STNK. Tapi itu tidak menjadi masalah, asal pengesahan STNK bermotor bisa selesai,” sebutnya.
Senada dikatakan Anca, warga tinggal di Dusun Belumai, kenaikan tarif baru cukuplah memberatkan WP. Sebab itu, sebelum tarif baru diberlakukan 6 Januari 2017 ini dirinya pun bergegas untuk mengurus pengesahan perpanjangan STNK. “Di papan pengumuman Samsat saya lihat akan ada kenaikan tarif baru, jadi sebisa mungkin saya bayarkan hari ini untuk pengesahan STNK,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolres Pagaralam, AKBP Pambudi SIK, melalui Kasatlantas Koordinator Samsat, AKP Zaldi SH MSi mengatakan, berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
“Pengaturan tersebut di antaranya pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, pengesahan STNK bermotor dan lain sebagainya,” beber Zaldi.
Ditambahkan Zaldi, penerbitan STNK kendaraan roda dua atau roda tiga dari Rp50.000 menjadi Rp100.000, perpanjangan Rp100.000, kendaraan roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp.200.000, perpanjangan Rp2.00.000 penerbitan per 5 tahun. Pengesahan STNK bermotor kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp25.000 per pengesahan per tahun. Dan kendaraan roda empat atau lebih, Rp50.000 per pengesahan per tahun. (Dian)