LAHAT, Ampera Sumsel – Lebih kurang Emapt (4) tahun lamanya dalam pelarian dan pengejaran tim gagak Polres Lahat Ade Wijaya alias Dedek alias Adi bin Malian (28) langkahnya harus terhenti karena berhasil diciduk oleh tim gagak Polres Lahat, tepatnya Rabu (04/01) sekira jam 21:30 di perumahan Suka Jadi Permai Kelurahan Suka Jadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Sekedar mengingat kejadian beberapa tahun lalu, Dedek telah terbukti melakukan kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, berdasarkan laporan yang masuk LP B-09 / I /2013, tanggall 30 januari 2013, dalam perkara 365 KUHP.
Setelah sekian lama anggota Polres Lahat akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka, dan lagsung meringkus tersangka ditempat persembunyiannya.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kabag Humas AKP Djoko membenarkan perihal penangkapan tersangka yang terlibat dalam perkara 365 KUHP tersebut.
“Alhamdulilah, anak ini sudah kita amankan, dan akan segera kita mintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah di lakukan,” tutupnya.
(Naska : Ganda)
(Editor : Prima)