Home / LAHAT / ‎RDP Deadlock, Kirim Surat Panggilan Ketiga

‎RDP Deadlock, Kirim Surat Panggilan Ketiga

*Tak Diindahkan Dipanggil Paksa

 

LAHAT, Ampera Sumsel – Rapat dengar pendapat (RDP) antara jajaran legislatif dan eksekutif yang diagendakan, Rabu (4/1), sekitar pukul 09.00 WIB, kaitan dengan pengangkatan serta pelantikan pejabat eselon II, III maupun IV di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat deadlock (tertunda, red), pasalnya salah pihak hingga panggilan kedua tidak menghadiri undangan dimaksud.

Setidaknya ada 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat ditambah dua unsur pimpinan yakni, Wakil Ketua 1, Drs Farhan Berza MM MBA dan Wakil Ketua 2, H Hermansyah SH telah menempati ruangan rapat gabungan I.

Farhan Berza mengatakan, ini sudah kedua kalinya undangan disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, guna meminta penjelasan sehubungan dengan proses pengangkatan serta pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama sekali diruang lingkup Sekretariatan DPRD.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016 pada pasal 31 ayat (3), berbunyi, sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Akan tetapi, pada kenyataannya, hal tersebut sama sekali tidak diindahkan,” tegasnya, ditemui, usai RDP, Rabu (4/1).

Untuk itu, sambung dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan undangan ketiga, sekiranya kedua belah pihak dapat berdialog, terkadang belum melakukan komunikasi, belum dapat terperinci. Kalau ketiga pemanggilan sama sekali tidak diindahkan, maka, berdasarkan undang-undang dapat dipanggil paksa.

“Mutasi terbaik dilakukan, hanya saja sejauh ini tiada komunikasi sesuai rambu-rambu, terkhusus di ruang lingkup sekretariatan dewan harus ada ijin pimpinan dewan,” beber Farhan.

Ditambahkan H Hermansyah, memang belum ada komunikasi terkait pemutasian ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dengan demikian, penjelasan terkait hal diatas sama sekali belum ada keterangan dikarenakan tidak hadir, maka, masukan dari anggota dewan lainnya.

“Apakah RDP ini ditunda atau ada rekomendasi. Minta masukan apakah telah sesuai dipersilahkan saja, belum benar wajib untuk mengingatkan agar tidak menyalahi aturan berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD dari PDIP, Samaruddin SH menyampaikan, oleh karena itu mengusulkan pembahasan yang lain saja. Mengingat jajaran Sekda, Inspektorat serta BKD dan Diklat tidak hadir dalam pertemuan ini.

Senada, Tubagus Abdus Somad SPdi menuturkan, mempertanyakan kenapa semua itu eksekutif terkait dengan rdp tidak bisa diikuti, ini mungkin ada alasan disampaikan.

“Menyikapi rotasi kepegawaian di lingkungan Pemda, perlu sekali ada komunikasi beberapa realita yang ada pejabat ditempatkan tidak sesuai atau bagaimana, semestinya menjadi masukan atau bahan pertimbangan. Komitmen dari eksekutif kedepannya agar hadir pada lain waktu, sehingga mendapatkan penjelasan,” jelasnya.

Dilain pihak, Sri Marhaeni Wulansih SH wakil rakyat lainnya mengungkapkan, rasa kekecewaan atas pemda mengingat ini undangan kedua, harusnya mereka mengutus salah satu pejabat, sehingga tidak menjadi permasalahan, karena sesuai tupoksi sebagai pengawasan.

“Kita berikan ruang sedikit, setidaknya menghormati undangan dalam memberikan penjelasan, tentu langkah mengundang kembali, PP No 18/2016, sudah diatur mekanismenya, pemutasi di sekretariatan DPRD sudah diatur, pimpinan maupun fraksi tidak diajak bicara,” paparnya.

Ia menuturkan, tupoksi sebagai pengawasan dan pembahasan, dilakukan satu persatu, kedepan SKPD secara bergiliran, jangan sampai sekarang ini bahkan dicuekin.

“Kalau ini sih dicuekin saja dan kedepan harus pengawasan, budjeting dan lain sebagainya, supaya dihormati eksistensi kita,” tandas Sri Marhaeni (Ac milan)

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …