LAHAT, Ampera Sumsel – Sungguh tiada kata jera bagi Andi haryanto bin Ade Haryanto (26) satu ini, walaupun dirinya berstatus sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Lahat, ia masih sempat menyalah gunakan narkoba jenis sabu didalam LAPAS tersebut. Sehingga perbuatannya ini harus dipertanggungjawabkan nya lagi di muka hukum, ia pun sudah diserahkan ke Polres Lahat, selasa (29/11/2016) sekira pukul 11.30 wib.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK didampingi Kasat Narkoba melalui Paur Humas Polres Lahat Ipda Sabar T mengatakan, penerimaan tahanan yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika itu berdasarkan laporan dengan nomor surat LP/A- 117/XI/2016/Res.Lahat tgl 29 november 2016.
Diterangkan Sabar, kronologi penyerahan tahanan tersebut, selasa tanggal 29 november 2016 sekira jam 11.30 wib petugas Lapas telah menyerahkan tersangka kepemilikan narkoba berikut barang bukti berupa 1 paket kecil sabu .
“Awalnya saat petugas lapas melakukan pemeriksaan dilapas Lahat terhadap tersangka pada tanggal 26 Nopember 2016 pukul 19.30 wib di dalam tas yang dibawa tersangka, petugas menemukan 1 satu paket kecil sabu yang ada dalam kotak rokok sampoerna,” terang Sabar.
Selanjutnya, kata Sabar, tersangka tersebut mengakui jika sabu itu adalah miliknya.
“Diakui tersangka bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Surono,” imbuh Sabar.
Sementara, untuk penyuplai sabu bernama Surono sendiri, jelas Sabar, saat ini masih dalam pengejaran sat narkoba polres Lahat, untuk barang bukti sendiri langsung diamankan di Polres.
“Untuk Surono, saat ini masih dalam kejaran polisi, sementa barang buktinya diserahkan ke pihak satres narkoba,” tutup Sabar.
Adapun barang bukti yang diserahkan dari lapas ke Polres adalah berupa 1 (satu) paket kecil sabu, 1(satu) kotak rokok sampoerna, dan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat (Prima)