LAHAT, AmperaSumsel – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yakni, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT), Bangunan Gedung dan APBD 2017 sebesar Rp 1.741.608.939.337,89.
Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE menyampaikan dalam kata sambutannya, dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan wakil rakyat yang telah menyetujui tiga raperda diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Tiga raperda tersebut yang telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) akan dijalankan semaksimal mungkin oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing,” katanya, Senin (28/11).
Ia menyebutkan, tentunya kepada SKPD yang mengusulkan raperda tersebut mampu memberikan kontribusi terbaik dalam pembangunan diseluruh aspek.
“Pemerataan pembangunan perlu ditingkatkan, termasuk juga pelayanan kepada masyarakat secara optimal, bukan hanya di fisik semata, melainkan non fisik pun diperhatikan secara serius,” tukas H Aswari.
Sementara itu, Ketua DPRD Lahat, Herliansyah SH MH didampingi Wakil Ketua I, Drs Farhan Berza MM MBA dan Wakil Ketua II, H Hermansyah SH mengungkapkan, tiga raperda yang telah disepakati menjadi perda tersebut tentunya oleh SKPD bersangkutan mampu dijalankan sebaik mungkin.
“Jalan sebaik mungkin, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) terdongkrak dan bersinggungan langsung kepada masyarakat langsung,” pungkasnya.
Photo/Naskah : (Adv/Ujang)