LAHAT, AmperaSumsel – Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Sri Marhaeni Wulansih SH mengatakan, perubahan keempat atas peraturan daerah (perda) No 04/2011 didasarkan pada surat edaran dirjen. Dana perimbangan keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) No S-439/PK/2015 perihal perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi terkait pansca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada surat terakhir No S-209/PK.3G2016 perihal pedoman penyusunan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
“Tentunya untuk retribusi menara tersebut harus dilampirkan formulasi perhitungannya, dimana, RPMT sama dengan tingkat penggunaan jasa x tarif retribusi hingga besaran RPMT dapat memperhitungkan variabek/faktor zonasi, ketinggian menara, jenis menara dan jarak tempuh,” jelasnya, Senin (28/11).
Sementara itu, Jubir Pansus II DPRD Lahat, Ir Haris Patumuna MM menjelaskan, untuk Perda bangunan gedung dimaksud sebagai landasan hukum bagi pemerintah Kabupaten Lahat dalam rangka pengetauran bangunan gedung dan penataannya.
“Raperda tentang itu untuk adanya jaminan keselamatan bagi pemakai gedung yang dimulai dari perencanaan, pembangunan hingga menghasilkan bangunan yang aman dan nyaman,” paparnya.
Senada, Jubir Pansus III, Wanhar Husen SP mengungkapkan, berkaitan langsung dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APbD) 2017, dimana, pendapatan menyentuh angka Rp 1.741.608.939.337,89, kemudian belanja daerah sebesar Rp 1.793.563.753.839.
“Sedangkan defisit/surplus berjumlah Rp 51,954.814.501,11, agar sekiranya kedepan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat dan tepat dan lain sebagainya,” tukasnya. (Adv/Ujang)