Home / LAHAT / 15 Desember 2016, Batas Akhir Pengambilan Raskin

15 Desember 2016, Batas Akhir Pengambilan Raskin

/// 2018-2019 Diganti Program Pocer Pangan

 

LAHAT,  Ampera Sumsel — Kepala Badan Urusan Logisitik (Bulog) Sub Divisi Regional (Subdivre) III Kabupaten Lahat, Agus menegaskan, tanggal 15 Desember 2016 batas akhir untuk 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat, dalam pengambilan beras orang miskin (Raskin).

“Nah, dari 22 Kecamatan ini bagi yang tidak mengambil jatahnya atau tidak terserap artinya akan hangus dengan sendirinya,” ujar Agus saat dibincangi wartawan jumat (25/11), kemarin.

Ia menjelaskan, bahkan ditahun 2018-2019 beras untuk orang miskin (Raskin), bakal habiskan alias dihapuskan dan diganti dengan Pocer Pangan.

“Program pocer pangan ini merupakan program Mentri Sosial. Oleh sebab itu, kita himbau agar seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat dapat mengambil jatah raskin tersebut,” pesan Agus.

Penghapusan raskin ini, sambungnya, sudah diketahui oleh pihak,  Pemerintah Daerah (Pemkab) Lahat, akan tetapi, disesalkan Agus, sampai saat ini masih minimnya sosialisasi oleh pihak terkait.

“Hingga kini, kami nilai masih minimnya sosialisasi program mentri social ini. Karena, jelas sekali ditahun 2018-2019 untuk beras orang miskin (Raskin), bakal ditiadakan lagi, dan diganti dengan program pocer pangan,” pungkas Agus. (Prima)

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …