MUARA ENIM, Ampera Sumsel –Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaraenim, H M Abdu, SPd I menjelaskan, lima budaya kerja harus mendarah daging di dalam diri Aparatur Kementerian Agama, kapanpun dan di manapun berada. Setiap aparatur harus memiliki integritas, kreativitas, inovatif, tanggung jawab, dan keteladanan.
“Untuk itu, setiap aparatur harus memiliki kompetensi. Sebab tanpa kompetensi, tidak mungkin lima budaya kerja tersebut dapat dijalankan dengan baik. Kamis (24/11)
Seorang aparatur harus kreatif serta mampu membangun suasana kerja nyaman dan yang menyenangkan. Dia harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan pimpinan, sehingga visi dan misi institusi dapat dicapai,” Harafnya.
Dia juga menjelaskan, Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang mempunyai komitmen program kegiatan pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Zona Integritas pada Kementerian Agama merupakan upaya pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi. Sedangkan Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akutabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
“Tujuan akhir dari Reformasi Birokrasi adalah mewujudkan WBK dan WBBM menuju pemerintahan yang baik atau good governance dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau clean government,” jelas Abdu.
Sementara menurut kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muaraenim Khairul Fahmi, S Ag mengatakan
Kantor Urusan Agama kecamatan Muaraenim sudah melaksanakan Zona Intergritas Semenjak Kementerian Agama telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Masih menurut Fahmi, KUA Kecamatan Muaraenim telah menlaksankan Zona Integritas
Sebagai sarana pendukung dari program yang di canangkan Kementerian Pusat, Wilayah dan Kabupaten.
Langka kongkrit KUA kec Muaraenim Seluruh pelayan Nikah di Kecamatan Muaraenim tidak di pungut Biaya sepeserpun kecuali Nikah di Luar Kantor hanya setor ke negara saja.
“Petugas atau Penghulu pada saat pelaksanaan Nikah di larang menerima Imbalan jasa, dan kepada masyarakat kecamatan Muaraenim dihimbau untuk tidak memberikan jasa apapun pada petugas,” Ungkapnya. (Hafis)