/// Sah, UMP 2017 Sebesar Rp 2.388.000, Diberlakukan 1 Januari 2017
LAHAT, Ampera Sumsel – Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), Ir H Ismail Hanafi MTA membenarkan, bahwasanya per 1 Januari 2017 mendatang, upah minimum provinsi (UMP) mulai diberlakukan.
“Sah, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir H Alex Noerdin SH telah membubuhkan tanda tangan pengesahan kenaikan UMP 2017 tertanggal 31 Oktober 2016 dengan besaran Rp 2.388.000,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Kamis (24/11).
Dimana, sambung dia, hal itu dituangkan dalam keputusan Gubernur Provinsi Sumsel No 669/KPTS/DISNAKERTRANS/2016 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2017.
“UMP sebesar yang disebutkan diatas diberikan setiap bulannya dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu. Bagi karyawan perusahaan tidak memenuhi diatas dikembalikan kepada manajemennya masing-masing,” ungkap H Ismail Hanafi.
Bagaimana dengan perusahaan menengah kebawah ataupun toko?”Memang sulit untuk menerapkan UMP bagi perusahaan-perusahaan skala menengah kebawah maupun toko-toko klontong, hanya saja, disarankan disesuaikan dengan kemampuan keuangannya dan memberikan upah kepada karyawannya,” paparnya.
Ia mengungkapkan, jajaran Disnakertrans Kabupaten Lahat akan memantau dan memonitoring ke setiap perusahaan, apabila per 1 Januari 2017 mendatang mulai diberlakukannya UMP baru.
“Disamping itu, kita membuka aduan, apabila karyawan dalam penerimaan upahnya tidak sesuai UMP baru, supaya dipanggil perusahaan dan dicarikan formulasi terbaik, pun, ini juga diterapkan bagi mereka bekerja sebagai outsourching,” tandas H Ismail Hanafi. (Prima)