PAGARALAM, AmperaSumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa gembong narkoba Pagaralam, Jonsonh alias Entong selama 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Willy dan Arief saat persidangan di Pengadilan Negeri Pagaralam, Selasa lalu. “Tuntutan ini akumulasi atas kasus NARKOTIKA dan juga Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kajari Pagaralam Ranu Indra dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidum Alven melalui ponselnya kemarin,Minggu (20/11) menyatakan terdakwa Entong ditunjuk selama 12 tahun penjara. Selain pidana penjara juga denda.sebesar Rp. 2 miliyar subsider 6 bulan.
Menurut Alven, persidangan perkara terdakwa dipercepat karena pengadilan tinggi (PT) sudah.dua kali memperpanjang.masa penahanan Terdakwa.
“Karena masa penahanan sudah habis dan juga sudah duakali diperpanjang. Kalau selama ini hanya sekali sidang dalam satu minggu, kita tambah jadwal sidangnya. Mengingat sudah enam bulan.proses sidang Entong ini”, terang nya.
Masih kata Alven, dalam hal ini terdakwa dikenakan pasal berlapis, pasal 114 Undang Undang NARKOTIKA dan Pasal 5 tentang TPPU.
“Sehingga akumulasi tuntutan 12 tahun.pidana penjara denda 2 miliyar subsider 6’bulan”, pungkasnya. (Repi Black)