PALEMBANG, Ampera Sumsel — Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang meminta pemerintah kota (Pemkot) menindak tegas pembangunan Hotel milik Thamrin Group di komplek Rajawali Apartemen.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Palembang Muhammad Hidayat berharap agar Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dapat segera melakukan eksekusi dengan membongkar hotel tersebut. Kamis (17/11)
“Bangunan Hotel itu melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, bahwa setiap kegiatan membangun dalam kota Palembang wajib memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terlebih dahulu dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk,” tegas Hidayat,
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Palembang terpilih, bangunan hotel milik Gunawan Thamrin itu sebelumnya memang sudah mengantongi izin. Hanya saja izin yang dikeluarkan bukan untuk hotel melainkan hanya untuk rumah dan toko (Ruko) tiga lantai.
“Mereka (Thamrin) hanya memiliki izin untuk Ruko tiga lantai tapi diubah dan dibangun menjadi Hotel berbintang dengan tujuh lantai. Jelas ini menyalahi aturan dan fungsi izin,” terangnya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah kota Palembang segera melakukan eksekusi. Sesuai dengan rekomendasi dari Komisi III DPRD Palembang yang telah menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.
“Pemerintah kota Palembang kami harap segera mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera pengusaha yang jelas-jelas mengangkangi perda kota Palembang,” kata dia. (And)