PALI, Amperaumsel – Memprihatinkan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, disaat Pemerintah Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya menyatakan perang terhadap pungutan liar (Pungli) namun hal ini dipandang sebelah mata oleh oknum-oknum di Kabupaten PALI.
Hal ini dibuktikan sebagaimana pengakuan salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kepada media ini beberapa waktu yang lalu.
Dikatakannya, kalau ada oknum di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memungut uang ke kepala desa-kepala desa setelah pencairan dana desa yang 40 persen baru baru ini.
” Saya dipintai Uang Rp 1,5. Juta, kata oknum BPMPD tersebut dana itu untuk membantu biaya bayar koran dikantor BPMPD” akunya sambil meminta agar namanya dirahasiakan.
Juga ditambahkannya kalau tiap desa berkemungkinan tidak sama dimintai dana, tergantung jumlah dana yang diterima tiap desa, mungkin juga ada yang dimintai dana sampai 2 juta, namun unttuk dia hanya dimintai dana sebesar Rp.1,5 juta terangnya.
Dan artinya dari 65 Desa yang menerima Dana Desa, ada berkisar Ratusan Juta Uang Dana Desa para Kepala Desa diKabupaten PALI yang dikutip oleh Oknum BPMPD Kabupaten PALI.
Dari pantauan media ini, dana desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Tahun 2016 rentan dibebani pemotongan dengan motif macam macam.
Sebelumnya pada pencairan Dana Desa yang 60 persen pertama tiap desa dipaksa beli Laptop seharga Rp 33 Juta dan membeli Monografi Desa seharga Rp.15 Juta totalnya Rp.48 Juta, kemudian dibebani lagi dengan diharuskan mengikuti “Study Banding” dengan menyetor Dana Rp.42.700.000,- tiap desa, belum lagi beban beban biaya yang harus dikeluarkan pakai dana desa tiap kali ada kunjungan para Sarjana pendamping ke desa desa.
Dan mirisnya lagi baru baru ini, pada pencairan dana desa yang 40 % lagi lagi Kepala Desa dikabupaten PALI di “Pungli” oleh oknum BPMPD.
Sekali ini tiap desa yang menerima Dana Desa dipintai dana sebesar antara Rp.1,5 Juta hingga 2 Juta rupiah, dengan alasan untuk membayar biaya koran di Kantor BPMPD Kabupaten PALI.
Sementara itu terkait permasalahan ini, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Arif Firdaus waktu dikonfirmasi melalui selulernya, nomor hand phone nya dalam keadaan tidak aktip, begitu juga waktu di sms, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten PALI, tidak memberikan jawaban.
Photo/Naskah : (Hr/vin)